Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPR Tolak Permenakertrans KHL Karena Tak Berpihak pada Buruh
Oleh : surya
Kamis | 12-07-2012 | 19:15 WIB

JAKARTA, batamtoday - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) A. Muhaimin Iskandar telah menandatangani revisi Permenakertrans Nomor 17/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL), namun DPR menolak karena kurang berpihak pada buruh.



Namun puluhan ribu pekerja dan buruh yang tidak puas dengan hasil revisi Permenakertrans tersebut menolak dengan demo di Jakarta pada Kamis (12/7/2012), termasuk di Gedung DPR/MPR RI. Mereka menuntut agar lebih banyak komponen KHL yang ditambahkan dalam revisi Permenakertrans tersebut.

“Saya bisa memahami penjelasan Menakertrans di depan anggota Komisi IX DPR yang mengatakan bahwa komponen penyusun KHL di dalam revisi Permenakertrans bukan merupakan upah maksimum karena memang dimaksudkan sebagai social safety net, di mana tidak boleh ada pekerja di Indonesia yang dapat upah di bawah upah minimum atau UMR,” tandas Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis.

Di sisi lain politisi Demokrat ini juga memahami keresahan para pekerja di mana penambahan empat komponen KHL tersebut tentu tidak berpengaruh banyak terhadap kenaikan upah minimum. Hal ini diperparah dengan realita di lapangan, yang ternyata masih banyak pemberi kerja yang memberikan upah di bawah upah minimum, tanpa ada kesempatan pekerja untuk protes.

Karena itu lanjut Nova, pihaknya berharap bila revisi Permenakertrans tersebut telah diterbitkan dan memang hanya ada penambahan empat komponen KHL serta penyesuaian terhadap bebarapa komponen KHL yang lain, maka pemerintah harus serius dan konsekuen dalam proses penetapan upah minimum 2013 dan harus dapat memastikan bahwa tidak ada lagi pemberi kerja yang 'nakal' dan membayar pekerjanya di bawah upah minimum.

Sementara anggota Komisi X DPR Rieke Diah Pitaloka secara tegas menolak isi revisi Permenakertrans 17/2005 karena berindikasi kuat merupakan agenda “kebijakan politik upah murah. Oleh sebab itu dia mendukung aksi buruh dan pekerja di seluruh Indonesia yang akan melakukan aksi demo secara serempak pada Kamis ini untuk menuntut pekerjaan layak dan upah juga layak.

“Jadi, kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus melakukan perlawanan terhadap kebijakan politik yang arahnya pemiskinan bagi kaum buruh. Sebab, pada prakteknya, komponen-komponen yang ada tidak sesuai dengan realita kebutuhan hidup buruh atu pekerja saat ini. Dalam Permen 17 tahun 2005 ini, kebutuhan hidup yang menjadi dasar survei harga hanyalah untuk Kebutuhan Hidup Buruh Lajang,” ujar politisi PDIP itu kecewa.

Permenakertrans No 17 Tahun 2005 salah satunya terkait KHL. Pasal 1 ayat 1 yang menyatakan, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja atau buruh lajang untuk dapat hidup layak baik secara fisik, non fisik dan sosial, untuk kebutuhan 1 (satu) bulan. ”Artinya orientasi penentuan upah memang tidak memperhitungkan kenyataan mayoritas buruh dan pekerja sudah berkeluaga. Dari definisi ini saja sudah bisa dipastikan, dengan alibi “safety net”, upah yang diterima cenderung tak akan cukup bagi buruh dan keluarganya,” tambah Rieke.

Dengan demikian Rieke mendesak dilakukan survei ulang untuk menentukan komponen dalam KHL di daerah-daerah di sekitar kawasan industri yang padat pemukiman buruh atau pekerja. Tidak hanya itu, dia mendesak KHL yang digunakan bukan KHL lajang tapi KHL berkeluarga minimal dengan dua anak.

“Jadi, pemerintah harus melahirkan kebijakan politik, kebijakan ekonomi, kebijakan investasi yang pro kepada buruh dan pengusaha dalam negeri,” jelasnya.