Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Kantongi Izin, Alasan Polisi Gagalkan Pengiriman Limbah Oli Bekas
Oleh : Agus/Dodo
Selasa | 10-07-2012 | 17:30 WIB

BATAM, batamtoday - Kepolisian Resor Tanjungpinang menyatakan penangkapan ratusan drum limbah oli bekas yang hendak dikirim ke Pekanbaru didasari alasan tranporter tidak memiliki izin pengangkutan limbah.


"Lima truk yang mengangkut limbah oli bekas, masing-masing 20 drum itu, diduga tidak memiliki izin pengangkutan limbah," kata AKP Mariyon, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, Selasa (10/7/2012).

Namun, Mariyon juga menyebutkan mengenai dokumen kapal, izin pengangkutan serta dokumen limbah tersebut, mantan Wakasat Reskrim Polresta Barelang ini menyatakan sah.

Menurutnya jika memang dokumen yang dimiliki pengangkut tersebut sah, Mariyon menyebutkan bukan dirinya yang berhak membebaskan sekitar 532 drum limbah oli bekas tersebut.

"Bebas atau tidaknya ada di tangan atasan saya," ujarnya.

Sementara itu, Shara Sitompul selaku Direktur PT Sali Riau Lestari yang mengirimkan ratusan drum oli bekas itu mengakui bahwa limbah tersebut akan dikirimnya ke Pekanbaru.

"Oli bekas itu kami dapatkan setelah memenangkan tender dari PLN Tanjungpinang dan statusnya legal," kata Shara.

Menurutnya, oli bekas tersebut nantinya memiliki tujuan ke Jakarta dan akan dijual ke sebuah perusahaan pendaur ulang oli bekas.

Meski menyebut status oli bekas tersebut didapatnya secara legal, namun Shara juga mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki izin pengangkutan limbah, seperti yang disyaratkan polisi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepolisian Resor Tanjungpinang menggagalkan upaya pengiriman 500 drum berisi oli bekas di Pelabuhan Sri Payung, Selasa (10/7/2012) sekitar pukul 13.00 WIB.

Limbah oli bekas tersebut rencananya akan dikirim ke Pekanbaru dengan menggunakan kapal kayu KM Sulai Maju.