Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nurdin Incar Kursi Ketum PSSI, Dibidik Kasus Korupsi
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Senin | 14-02-2011 | 10:29 WIB

Jakarta, batamtoday - Ketua Umum PSSI Nurdin Halid yang kembali mengicar kursi Ketua Umum untuk yang ketiga kalinya, kini juga terus dibidik kasus hukum, yang jika terbukti, maka Nurdin pun akan jadi narapidan untuk yang ketiga kalinya pula.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membidik Nurdin, bermula dari kesaksian Hamka Yandhu pada 27 April 2010 silam, terkait kasus suap pemenangan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI).

Dalam kesaksianya Hamka Yandhu, mantan anggota fraksi Partai Golkar mengaku telah memberikan uang cash kepada Nurdin sebesar Rp 500 juta.  Hamka Yandhu menyebutkan adanya aliran dana terhadap tiga pihak, yakni Mantan Menperin MS Hidayat, Nurdin Halid dan Abdullah Zaini.

Ketiga pihak tersebut, kata dia, meminta jatah mereka dibayar dengan uang tunai, bukan dalam bentuk cek perjalanan seperti yang diberikan Hamka kepada 11 anggota komisi IX fraksi Partai Golkar lainnya.

Jaksa Penunut Umum (JPU) Siswanto dalam saat persidangan bertanya kepada Hamka, apakah dirinya memberikan jatah cek perjalanan sebanyak masing-masing sepuluh lembar kepada Abdullah Zaini dan Nurdin Halid. Hamka menjawab, betul, tetapi karena Zaini dan Nurdin meminta dalam bentuk cash, maka dia menukarkan terlebih dahulu ke sepuluh cek yang masing-masing bernilai Rp50 juta dalam bentuk tunai.

"Ya, itu jatah yang ditukar dengan cash. Dia mintanya cash, jadi saya tukarkan dulu. Begitu juga dengan Nurdin Halid, dia mintanya dalam bentuk cash," jawabnya kala itu.

Terkait hal tersebut, lembaga antikorupsi ICW mendesak KPK untuk menelusuri keterlibatan Nurdin Halid.

Jurubicara KPK JOhan Budi menyatakan pihaknya akan mencoba menelusuri keterlibatan Nurdin Halid dalam kasus suap DSG BI tersebut. Meski sebenarnya pihak KPK sendiri telah pernah memeriksa Nurdin dalam kasus ini, namun Nurdin tidak termasuk dalam list 24 nama politikus yang ditangkap KPK beberapa waktu lalu.

KPK memeriksa Nurdin dalam kasus cek perjalanan ini pada 12 Oktober 2009, namun karena belum ditemukan bukti, maka NUrdin lolos.

Selain kasus DSGBI, Nurdin juga tengah diincar dalam kasus dugaan suap di Persisam (Persatuan Sepakbola Indonesia Samarinda). Dalam kasus ini, General Manager Persisam Samarinda Aidil Fitri, telah divonis  Pengadilan Negeri Samarinda dengan hukuman satu tahun penjara.

Dia dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan dana klub yang berasal dari APBD. Dalam persidangan tersebut, PN Samarinda juga menyatakan Nurdin Halid dan Ketua Badan Liga Sepakbola Indonesia Andi Darussalam Tabusalla menerima uang dari hasil korupsi APBD Kota Samarinda yang dilakukan Aidil.