Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Jadi Ditunda, Libur Sekolah di Batam Tetap Ikuti Kalender Pendidikan 2021
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 15-12-2021 | 13:00 WIB
kadiisk_kota_batam_hendri1.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan. (Dok BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jadwal libur sekolah dan pengambilan raport siswa di Batam tetap dilaksanakan pada Desember 2021 mengikuti kalender pendidikan.

Hal itu berdasarkan surat edaran Kemendikbud Ristek terbaru Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang diteken Sekjen Kemendikbud Ristek, Suharti pada 14 Desember 2021.

"Jadi artinya setiap daerah bisa melaksanakan sekolah akhir tahun sesuai kalender pendidikan 2021," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan saat dikomfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (15/12/2021).

Dijelaskan, untuk jadwal pengambilan rapor di kota Batam akan di laksanakan pada, Sabtu (18/12/2021) mendatang.

"Para siswa akan mulai libur sekolah pada 21 Desember 2021 hingga 31 Desember 2021 mendatang," ujarnya.

Kepada para guru baik honorer maupun yang merupakan aparatur sipil negara, Hendri mengatakan bahwa selama periode libur sekolah di larang untuk bepergian ke luar kota. Sedangkan untuk murid atau siswa juga diminta selama libur sekolah agar tetap di rumah dan tidak bepergian.

"Karena masih masa Pandemi Covid-19 Anak anak libur tetap di rumah saja, kalo bisa tidak usah tempat wisata dan hindari kerumunan," tutupnya.

Editor: Yudha