Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi, Mantan Bendahara Disnakersos Tanjungpinang Dijebloskan ke Penjara
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 09-07-2012 | 18:09 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mantan bendahara Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Tanjungpinang, Saparman dijebloskan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang ke penjara karena melakukan korupsi pajak sebesar Rp217 juta dari sejumlah kegiatan yang penganggarannya bersumber dari APBD 2009, Senin (9/7/2012).


Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Maruhum Tambunan SH mengatakan, penetapan dan penahanan Saparman sebagai tersangka dilakukan atas dua alat bukti yang dimiliki kejaksaan dalam korupsi pemotongan pajak sejumlah kegiatan dinas tersebut tetapi tidak disetorkan ke dalam kas negara.

"Berdasarkan hasil audit BPK total kerugian negara dari kejahatan korupsi yang dilakukan Saparman senilai Rp217 juta saat dirinya menjabat sebagai bendahara," kata Maruhum.

Modus yang dilakukan, tambah Maruhum, dengan melakukan pemotongan PPn dan PPh dari sejumlah kegiatan yang dilaksanakan oleh Disnakertransos pada 2009.

"Tersangka dijerat dengan pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 9 UU nomor 31 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi," ujarnya.

Maruhum juga mengatakan, selain menetapkan Saparman sebagai tersangka, dalam korupsi pemotongan pajak ini, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini.

Disinggung apakah dalam kasus ini ada tersangka lain, Maruhum menimpali melihat dari perkembangannya dan sampai saat ini, masih tetap dilakukan pengembangan.

"Tidak menutup kemungkinan (ada tersangka lain-red.) tergantung dari proses penyelidikan," kata dia.