Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dilema Buruh Bintan, Besaran UMK dan Naiknya Harga Kebutuhan Pokok
Oleh : Harjo
Rabu | 08-12-2021 | 10:00 WIB
wakil_ketua-buruh-bintan-01.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua FKUI KSBSI Bintan, Hendro Suseno. (Harjo/BTD)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah menetapkan UMK Bintan tahun 2022 sebesar Rp 3.648.714 sesuai dengan SK yang dikeluarkan pada 30 November 2021.

Besaran UMK ini menjadi dilema bagi Buruh Bintan, di tengah kenaikan harga berbagai kebutuhan pokok di tengah pandemi yang masih melanda.

Wakil Ketua Federasi Konstruksi Umum dan Informal (FKUI) KSBSI Bintan, Hendro Suseno, mempertanyakan apakah dengan upah yang telah ditetapkan tersebut pemerintah bisa menjamin harga kebutuhan masyakarat tidak mengalami kenaikan.

"Setelah keluarnya surat keputusan Gubernur Kepri terkait UMK Bintan 2021, diketahui dua tahun UMK Bintan tidak ada penyesuaian. Sebaliknya harga kebutuhan masyarakat di pasar terus mengalami kenaikan, hal ini tentunya sangat memberatkan buruh," ujarnya.

Ditegaskan, seharusnya pemerintah juga menjamin bisa melakukan kontrol harga kebutuhan masyarakat, sehingga antara pendapatan dan kebutuhan ada perimbangan.

"Apabila harga tidak bisa dikontrol, ekonomi masyarakat akan semakin terpuruk, apalagi masih dalam pandemi Covid 19 saat ini," ungkapnya.

Terkait kondisi yang terjadi saat ini, pihak SBSI Bintan khususnya masih mencari waktu yang tepat untuk melakukan unjuk rasa, guna mengajak kepala daerah secara bersama-sama untuk mengecek harga di pasar. Sehingga kepala daerah, bisa mengetahui langsung apa yang sebenarnya terjadi di lapangan, tidak hanya sekedar terima laporan.

Selain itu, pemerintah diminta agar segera mencabut PP 36/2021, khususnya pasal pasal yang terkait upah minimum. Karena data dari BPS yang dipakai sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum jauh dari nilai nominal data survey kebutuhan hidup layak (KHL).

Editor: Yudha