Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Memeras untuk Anak Yatim, Apa Boleh?
Oleh : Surya/Tunggul Naibaho
Senin | 14-02-2011 | 08:49 WIB

Jakarta, batamtoday - Apakah seseorang boleh melakukan kejahatan demi supaya bisa melakukan sebuah kebaikan? Apakah seorang jaksa boleh melakukan pemerasan demi menyantuni anak-anak yatim?

Jawabannya tidak. Karena itulah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Jaksa Dwi Seno Widjanarko, saat bertransaksi dengan korbanya seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) di sekitar Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, Jumat 11 Februari malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Setelah tertangkap, jaksa Dwi Seno tersangka dibawa ke Gedung KPK bersama dengan Agus Suharto, dan selama 17 jam pemeriksaan, KPK berkeyakinan bahwa yang terjadi adalah pemerasan, dan bukan penyuapan. Oleh karenanya Agus Suharto dipandang sebagai korban, dan dilepaskan, sedangkan Dwi Seno langsung dijebloskan ke LP Cipinang, Jakarta Timur.

Dari tersangka jaksa menyita sejumlah uang hasil pemerasan yang tersimpan dalam amplop coklat. Jumlah uang diperkirakan berkisar Rp50 juta.

Jaksa Dwi Seno, yang bertransaksi di pinggiran jalan, begitu menerima uang langsung tancap gas, tetntu sebagai jaksa dia tetap menaruh curiga perbuatanya diketahui pihak KPK.

Kecurigaan Dwi betul saja, memang rencananya pemerasan ini sudah sampai ke telinga KPK seminggu llau, sehingga KPK melakukan pengintaian,

Korban yang berusah kabur menggunakan Daihatsu Terrios dikejar petugas, sehingga terjadi kejar-kejaran. Namun akhirnya jaksa Dwi berfhasil dihentikan, dan kemudian ditangkap dan dibawa ke gedung KPK malam itu juga.

Pengacara tersangka, Syaiful Hidayat, kepada wartawan mengatakan bahwa, uang yang diterima Dwi tidak ada kaitannya dengan kasus hukum.

"Uang itu untuk anak yatim dan majelis," kata Syaiful. Ia menambahkan, Dwi adalah pengelola sejumlah kegiatan keagamaan dan panitia pembangunan masjid.

"Saya mau cek proposal (kegiatan keagamaan) untuk pembuktian," katanya.

Menurut Syaiful, berdasarkan keterangan Dwi, inisiatif pemberian donasi berasal dari Agus. Tetapi menurut juru bicara KPK, Johan Budi, tersangka Dwi telah menyalahgunakan kekuasaan lalu dengan itu ia melakukan pemerasan.

Jaksa Dwi Seno adalah jaksa fungsional di Kejaksaan Negeri Tangerang dan bertugas di seksi inteljen. Sebelumnya Dwi bertugas di Kejaksaan Martapura, Kalimantan Selatan.