Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kadin Minta Jokowi dan Airlangga Segera Bentuk Dewan Kawasan BBK
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Sabtu | 27-11-2021 | 14:52 WIB
A-KADIN-BBK-KEPRI.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Para Ketua Kadin BBK (Batam, Bintan, Karimun) menunjukkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Presiden Jokowi. (Foto: Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kadin Batam, Bintan dan Karimun (BBK) akan menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) RI terkait rencana induk pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam, Bintan dan Karimun.

Rekomendasi itu rencananya akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo dan juga kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada saat Rapat Pimpinaan Nasional (Rapimnas) Kadin pada 3-4 Desember 2021 mendatang di Bali.

Ketua Kadin Kota Batam, Jadi Rajagukguk mengatakan, sejumlah poin yang akan direkomendasikan yakni Kadin Batam, Bintan dan Karimun mendorong percepatan implementasi peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2021, khususnya tentang percepatan penggabungan KPBPB Batam, Bintan dan Karimun.

"Kedua, penyusunan atau pembentukan kelembagaan Dewan Kawasan K-PBPB BBK. Sebab berdasarkan pasal 74 ayat 3 pembentukan dewan kawasan tersebut harus dilakukan paling lama 6 bulan sejak PP nomor 41 tahun 2021 itu berlaku," kata Jadi didampingi Ketua Kadin Bintan Edi Rusman Surbakti dan Ketua Kadin Karimun Aprilzal, Jumat (26/11/2021).

Dijelaskannya bahwa saat ini penerapan tersebut sudah lewat waktu, namun tidak ada penjelasan dan atau klarifikasi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Presiden Jokowi apa penyebab terlambatnya penyusunan dan pembetukan kelembagaan Dewan Kawasan PBPB BBK tersebut.

"Kita juga mempertanyakan kepada Kementerian dan lembaga terkait, serta DPR-RI, guna meminta klarifikasi digantungnya pelaksanaan PP nomor 41 tahun 2021 tersebut, serta mempertanyakan maksud dan tujuannya," ujarnya.

Dikatakan Jadi, rekomendasi ketiga adalah penyusunan dan pembentukan dewan kawasan PBPB BBK itu adalah dalam rangka percepatan pelaksanaan pengembangan dan peningkatan daya saing K-PBPB Batam, Bintan dan Karimun.

Keempat, dengan terlambatnya penyusunan dan pembentukan kelembagaan Dewan Kawasan PBPB BBK versi PP No. 41 Tahun 2021 tersebut, telah terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan kebijakan juga evaluasi terhadap kegiatan di K-PBPB-BBK.

Sehingga usaha untuk membangkitkan kembali kegiatan pengembangan investasi mengalami kendala regulasi yang tidak berkepastian.

"Sekarang sudah lewat waktu, namun belum ada penjelasan atau klarifikasi dari Menko Perekonomian dan Presiden. Pemerintah pusat kok mengantung Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Batam, Bintan dan Karimun ini," tegasnya.

Diwaktu yang bersamaan, Ketua Kadin Bintan Edi Rusman Surbakti mengatakan, pihaknya juga sangat mendukung pengabungan KPBPB tersebut, apalagi juga akan dibagunnya jembatan Batam ke Bintan. Sehingga integrasi ini sangat diperlukan.

"Agar segala yang menyangkut tentang kepabeanan sudah tidak lagi menjadi halangan yang berarti lagi, kami berharap hasil kesepakatan rapat Kadin BBK ini bisa dibawa kearah yang lebih tinggi lagi supaya mendapat hasil keputusan yang lebih baik lagi untuk kedepannya," kata Edi.

Sementara itu, Ketua Kadin Karimun Aprilzal menyampaikan, Kepri yang berbatasan langsung dengan sejumlah negara maju, maka barometer Provinsi Kepri bukan Jakarta atau Bandung, namun barometernya adalah Singapura, Malaysia dan Thailand.

"Kita adalah daerah yang berbatasan lansung dengan negara-negara yang cukup maju itu, jika kita terpecah-pecah maka kita tidak akan maju dan regulasi juga akan sulit. Di Karimun itu daerah FTZ nya tidak menyeluruh, padahal masih satu pulau," kata Aprilzal.

Menurutnya, dengan belum menyeluruhnya FTZ di daerah Kabupaten Karimun tersebut maka itu bisa memicu untuk terjadinya beberapa penyebrangan barang illegal.

"Kalau dilakukan pengabungan maka itu akan lebih memperkuat FTZ yang telah ditetapkan Pemerintah pusat," tutupnya.

Editor: Dardani