Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Otsus Papua Selaras dengan UUD 1945
Oleh : Opini
Kamis | 25-11-2021 | 14:36 WIB
A-otsus-papua1_jpg2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi Otonomi Khusus Papua. (Foto: Ist)

Oleh Rebecca Marian

OTSUS (Otonomi Khusus) Papua merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memajukan Papua dari beragam sektor. Kebijakan tersebut pun disusun dengan berdasarkan UUD 1945.

Majelis Rakyat Papua (MRP) mengajukan judicial review atas undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua(UU Otsus Papua) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pembentukan UU Otsus Papua sudah sesuai dengan prinsip dan mekanisme UUD 1945.

Dalam kesempatan sidang pembacaan keterangan/jawaban Presiden atas permohonan pengujian Undang-Undang No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang disampaikan melalui keterangan tertulisnya.

Mahfud menyampaikan, berdasarkan ketentuan dalam pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, Presiden berhak mengajukan dan mempunyai kekuasaan membentuk UU melalui proses pembahasan untuk mencapai kesepakatan bersama DPR.

Mahfud menyebutkan bahwa lembaga atau pihak lain tidak dapat ikut menetapkan II, tapi dalam prosesnya masukan dan pendapat pihak lain harus didengar dan ditampung.

Mahfud berujar bahwa Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang mempunyai kekuasaan untuk membentuk UU, dengan mekanisme bahwa setiap rancangan undang-undang harus dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

Tidak ada lembaga atau orang yang boleh ikut menetapkan dalam persetujuan bersama sebagai kekuasaan dan hak eksklusif DPR dan Presiden (Pemerintah) ini meskipun tentu saja selama prosesnya dinilai perlu dan harus mendengar berbagai pendapat dan masukan dari masyarakat.

Majelis Rakyat Papua (MRP) yang menjadi pemohon pengujian dalam perkara ini tidak berhak untuk menyampaikan dan didengar pendapatnya dalam proses pembentukannya dan hal itu sudah dilakukan seperti yang nanti akan dibuktikan di persidangan.

Mahfud menjelaskan tujuan dibentuknya UU Otsus Papua tak lain untuk memajukan Provinsi Papua yang merupakan bagian sah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mahfud mengatakan dalam pembentukan UU Otsus Papua, pemerintah juga menggunakan pendekatan bottom-up dan top-down dalam implementasi kebijakan dan program-programnya agar terjadi akselerasi dan akurasi sesuai dengan yang diharapkan.

UU Otsus dibentuk dengan tujuan memperkuat ikatan kesatuan dan memajukan Papua sebagai bagian yang sah dari NKRI, baik berdasar konstitusi dan tata hukum kita, maupun menurut hukum internasional.

Mahfud menjelaskan nantinya dalam melakukan pemekaran daerah di Papua dilakukan sesuai dengan kebutuhan politik dan administrasi pemerintah. Dia mengatakan tidak menutup ruang bagi pihak lain termasuk MRP untuk berinisiatif memberi masukan secara bottom-up.

Terkait dengan ini, dalam pembentukannya UU Pemekaran Daerah khusus Papua nantinya maka inisiatif dan pengusulannya dapat berasal dari Pusat dan dapat berasal dari daerah sesuai dengan kebutuhan politik dan pemerintahan yang akseleratif dan akurat atau tepat sasaran.

Ketentuan yang demikian sama sekali tidak menutup kemungkinan bagi MRP dan pihak-pihak lain di Papua untuk secara bottom up mengambil inisiatif dan menyampaikan usul pemekaran daerah di Papua.

Seperti diketahui, Majelis Rakyat Papua (MRP) menilai UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) yang disahkan pada 22 Juli 2021 bertentangan dengan UUD 1945.

Untuk itu MRP mengajukan judicial review ke MK atas UU tersebut.Makna dari otsus sendiri perlu dijabarkan secara luas agar orang asli Papua (OAP) dapat menjadi tuan diatas negeri sendiri.

Terkait dengan adanya kewenangan atas jabatan di kalangan birokrat dan jabatan partai politik, tentu saja sudah sangat jelas, misalnya jabatan kepala daerah setingkat provinsi, seperti Gubernur di tanah Papua haruslah Orang Asli Papua (OAP).

Tanpa adanya Otsus, orang asli Papua tidak akan menjadi tuan di negeri sendiri, namun harusnya dipahami juga bahwa ketika OAP sudah diberkan kepercayaan, maka harus melihat mereka yang berkualitas dan mampu melaksanakan tugasnya.

Melalui kebijakan otsus, pemerintah daerah juga bisa membangun infrastruktur seperti jembatan, jalan, serta sarana dan prasarana lain, termasuk program pemberdayaan bagi masyarakat asli Papua.

Otsus Papua telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat Papua, kebijakan ini juga telah sesuai dengan UUD 1945, di mana dengan adanya otsus tidak sedikit anak muda Papua yang dapat mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi.*

Penulis adalah mahasiswa Papua bermestautin di Jakarta