Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Siber Polda Kepri Ciduk Pelaku Penipuan Online dari Rutan Cipinang dan Lapas Siborong-borong
Oleh : Hadli
Rabu | 24-11-2021 | 18:37 WIB
LP-Siborong-borong.jpg Honda-Batam
Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri saat menciduk tersangka Riyadi dari Lapas Siborong-borong, Sumut. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar kasus penipuan online lelang mobil yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kedua tersangka menjalankan aksi tipu-tipu dari tempat yang berbeda. Ironisnya, lokasi tersebut dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo mengatakan, kedua tersangka yakni Febri Setiawan alias Leqhi asal Yogya dan Riyandi Wijaya alias Cipenk asal Medan sudah diamankan.

"Tersangka atas nama Febri Setiawan melakukan ilegal akses di Jakarta dengan cara membobol sistem PPUB yang diakses secara ilegal dari PT Simano," ujarnya, Rabu (24/11/2021).

Tersangka lainnya, Riyandi Wijaya merupakan pelaku tindak pidana kasus penipuan lelang mobil yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). "Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat Batam yang telah menjadi korban," terang Teguh Widodo.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dhani Catur Nugraha menambahkan, narapidana Febri Setiawan diamankan dari Rutan Kelas 1 Cipinang. "Tersangka merupakan terpidana 5 tahun penjara atas kasus yang sama ditangkap oleh Polda Metro Jaya," kata Dani.

Tersangka Riyandi Wijaya, lanjut Dhani, diamankan dari Lapas Siborong-borong, Medan. Terpidana ini sedang menjalani hukuman 7 tahun penjara dalam perkara narkotika yang ditangani Polres Deli Serdang.

"Untuk kedua pelaku sudah dikoordinasikan ke Kementerian Hukum dan HAM, Polda Metro Jaya dan Polda Sumatera Utara untuk dilimpahkan dan diserahkan langsung kepada Lapas Batam untuk menjalani proses hukum," tutur Dhani Catra Nugraha.

Editor: Gokli