Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perbaikan Basis Data Penduduk Kategori Miskin Harus Selesai Jelang BPJS Kesehatan Beroperasi
Oleh : Redaksi/Dodo
Sabtu | 07-07-2012 | 14:50 WIB
Herlini-Amran1.jpg Honda-Batam
Herlini Amran.

JAKARTA, batamtoday – Anggota Panitia Kerja (Panja) Jaminan Kesehatan Komisi IX DPR Herlini Amran meminta pemerintah, dalam hal ini Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Badan Pusat Statistik (BPS) agar lebih gigih memperbaiki basis data penduduk yang dikategorikan miskin jelang beroperasinya BPJS Kesehatan.


"Perlu ada upaya serius dan gigih lagi dari TNP2K serta BPS dalam melakukan perbaikan pendataan penduduk katagori sangat miskin, miskin, hampir miskin dan rentan miskin, sebagai bahan acuan kepesertaan BPJS Kesehatan. Utamanya mereka yang layak dikategorikan Penerima Bantuan Iuran (PBI)
nantinya,” ujar Herlini, Sabtu (7/7/2012).

Anggota Partai Keadilan Sejahtera ini melanjutkan, tahun 2011 BPS telah merilis 40% orang-orang termiskin (miskin, hampir miskin, rentan miskin) melalui Program Pendataan Perlindungan Sosial (PPLS) 2011 dari total penduduk Indonesia berdasarkan nama dan alamat yang dapat diurutkan berdasarkan skor tertentu.

Menurutnya, data ini harus terus diperbaharui lagi sehingga bisa lebih akurat, tepat dan lebih valid pendataannya.

"Jangan sampai saat universal coverage terlaksana masih ada saja orang miskin yang tidak dapat jaminan kesehatan. Apalagi data PPLS ini juga merupakan basis data dari Program-program Kesejahteraan rakyat seperti BLT, Jamkesmas, Raskinm, PKH, BOS, dan Program lainnya,” tuturnya.

Legislator dari Dapil Kepulauan Riau ini juga mengajak semua komponen bangsa ini untuk mengkritisi kriteria miskin yang diakui oleh negara. Mulai tahun 2011, BPS mengembangkan kriteria miskin menjadi 26 variabel, dimana sebelumnya hanya ada 14 variabel.

“Perlu dikritisi bahwa dari sekian variabel tersebut masih ada yang sudah tidak relevan dalam konteks kekinian, dan ada juga variabel yang perlu disubsitusikan seperti mengadopsi kriteria fakir miskin yang telah diundangkan. Kedepan, untuk memudahkan pengawasan, data keluarga miskin dan tidak mampu yang telah divalidasi TNP2K ini harus dikomunikasikan kepada semua pihak terkait. Termasuk kepada DPR," pungkasnya.

Kriteria dan jumlah penerima manfaat program ditentukan oleh kementrian/lembaga penyelenggara program. Program Jamkesmas contohnya, kriteria dan kuota nasional ditentukan oleh Kementrian Kesehatan. Pada tahun 2012 Kementrian Kesehatan sudah menerima data keluarga miskin dari
TNP2K, hanya saja baru mampu menjamin 76,4 juta individu yang dinyatakan sebagai penerima manfaat Jamkesmas. Padahal, TNP2K mengidentifikasi jumlah penduduk miskin yang jauh lebih banyak, lengkap dengan nama dan alamatnya. Status kesejahteraan mereka hingga tingkat terendah pun telah diketahui
sebagai Basis Data Terpadu.