Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Ngotot Takkan Berikan Dokumen Cawako Tanjungpinang
Oleh : Charles/Dodo
Sabtu | 07-07-2012 | 14:15 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - KPU Tanjungpinang menyatakan tetap tidak akan memberikan dokumen pasangan calon wali kota dan wakil wali kota karena menurut lembaga itu, tidak ada kewajban untuk memberikan dokumen calon ke Panwas Kota Tanjungpinang meski telah diminta sebelumnya.


"Sampai saat ini, kami memang belum menerima surat dari Panwasda, tetapi kalau untuk keseluruhan dokumen, kami tetap tidak akan memberikan, " kata Ketua KPU Kota Tanjungpinang Hamid Ali pada wartawan saat dikonfirmasi, Sabtu (7/7/2012).

Tetapi jika Panwas meminta bagain-bagian yang dibutuhkan, kata Ali, pihaknya akan memberikan, tetapi tidak secara umum, karena sesuai dengan Peraturan Penyelenggaraan Pemilukada nomor 9 tahun 2011 serta Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2011, juga secara jelas dikatakan KPU harus menjaga dan melindungi kerahasiaan dokumen persyaratan masing-masing calon.

"Selain itu, kami juga minta ditunjukan aturan mana, yang menyatakan KPU harus menyerahkan dokumen persyaratan calon pada Panwasda, kalau ada aturan itu, kami akan serahkan," kata Hamid Ali lagi.

Sebagaimana diberitakan batamtoday sebelumnya Panitia Pengawas Pemilukada Kota Tanjungpinang menyurati KPU kota Tanjungpinang, KPU Provinsi, KPU Pusat, serta Badan pengawas Pemilu pusat untuk meminta dokument persyaratan masing-masing calon wali kota dan wakil wali kota itu.

Permintaan dokumen persyaratan calon itu dilayangkan melalui surat Panwas nomor 33/Panwaskada/VII/2012 perihal permintaan salinan dokumen pendaftaran calon kepala daerah Kota Tanjungpinang 2012 yang dikirimkan Jumat (6/7/2012) kemarin.