Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dokumen Pasangan Calon Tak Kunjung Diserahkan, Panwasko Tanjungpinang Surati KPU
Oleh : Charles/Dodo
Sabtu | 07-07-2012 | 12:05 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Dokumen persyaratan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tak kunjung diserahkan KPU membuat Panitia Pengawas Pemilukada Kota Tanjungpinang (Panwasko) akhirnya menyurati KPU Tanjungpinang, KPU Provinsi Kepri, KPU Pusat serta Badan Pengawas Pemilu Pusat. 


Ketua Panwasko Tanjungpinang Mas Furqon mengatakan, permintaan dokumen persyaratan masing-masing calon wali kota dan wakil wali kota itu, dilayangkan Panwasda ke ketiga lembaga itu pada Jumat (6/7/2012) kemarin, dengan nomor 33/Panwaskada/VII/2012 dengan perihal permintaan salinan dokumen pendaftaran calon kepala daerah kota Tanjungpinang 2012.

"Hal ini kami lakukan, karena masing-masing calon memasukan administrasi pendaftarannya, hingga saat ini KPU belum pernah memberikannya pada Panwas Kota Tanjungpinang," kata Furqon.

Karena berdasarkan UU nomor 22 tahun 2007 pasal 2 tentang azas penyelenggaraan pemilu serta pasal 108 PP nomor 6 tahun 2005, secara jelas dikatakan bahwa pihak-pihak terkait wajib memberikan kemudahan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum dalam menjalankan kewajiban.

"Hal itu juga sesuai dengan tugas dan fungsi Panwas yang selalu meminimalisir dan menghindari kecurangan serta upaya yang tidak fair dalam pelaksanaan pemilukada," ujarnya. 

Sayangnya, ketua KPU Tanjungpinang yang ditanya apa penyebab KPU belum dapat memberikan dokumen persyaratan masing-masing calon wali kota dan wakil wali kota itu ke Panwas Kota Tanjungpinang, hingga berita ini diunggah belum dapat memberikan keterangan.