Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Industri Dukung Sembilan Solusi Kemenperin
Oleh : Ocep/Dodo
Jum'at | 06-07-2012 | 18:17 WIB

BATAM, batamtoday - Para pelaku industri sepakat untuk mendukung sembilan solusi yang akan dilakukan Kementerian Perindustrian guna mengatasi masalah-masalah yang dihadapi industri Migas nasional.


Dukungan itu tercermin dalam berbagai pernyataan yang terlontar dari para pelaku usaha yang hadir pada pertemuan Forum Komunikasi Pimpinan Kementerian Perindustrian dengan Dunia Usaha dan Instansi terkait di Turi Beach Resort, Batam, Jumat (6/7/2012).

Dalam sesi dialog, tidak ada satupun peserta forum dari kalangan usaha yang mengkritisi secara substansi sembilan langkah yang dinilai Kemenperin dapat menjadi solusi atas hambatan-hambatan yang masih menekam industri pendukung Migas nasional.

Bahkan tidak sedikit yang secara eksplisit menyatakan apresiasinya terhadap tawaran solusi-solusi tersebut.

Menteri Perindustrian MS Hidayat pada kesempatan itu mengatakan guna mengembangkan industri penunjang Migas, Kemenperin akan melakukan beberapa upaya antara lain meminta pelaku industri agar melakukan pendalaman struktur dalam negeri.

Diantaranya dengan mengembangkan industri Forging guna mendukung pengadaan bahan baku Wellhead dan mengembangkan industri Green Pipe untuk mendukung pengadaan bahan baku OCTG.

Di samping itu, para pelaku pemboran juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan hingga dapat melakukan kegiatan pemboran di lepas pantai (offshore) dengan kapasitas Rig di atas 2.000 HP dan melakukan rekayasa peralatan pemboran.

"Sedangkan industri barang dan industri jasa penunjang Migas lainnya yang sudah mampu memproduksi seluruh kebutuhan operasi Migas diharapkan terus meningkatkan kualitas dan efesiensi biaya untuk lebih meningkatkan daya saing," kata MS Hidayat.

Kedua, untuk memperkuat struktur industri penunjang Migas, industri hilir diimbau mengutamakan penggunaan bahan baku yang sudah diproduksi di dalam negeri.

Ketiga, Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) sebagai pengguna akhir produk penunjang Migas diwajibkan menggunakan produk dalam negeri yang sudah mampu dibuat oleh industri dalam negeri.

Kemudian Perusahaan Gas Negara (PGN) maupun K3S sebagai pemasok gas agar memprioritaskan pengadaan gas untuk kebutuhan industri dalam negeri.

Kelima, BP Migas juga diminta agar memberikan komitmen yang kuat dan merealisasikan program P3DN terutama dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan operasi Migas serta mengawasi penyusunan spesifikasi teknis minimal dalam pengadaan barang dan jasa yang dibuat oleh K3S dengan memperhatikan kemampuan industri dalam negeri.

Selain itu, Ditjen Migas juga diminta melakukan pembaruan buku APDN secara terus-menerus sejalan dengan pembaruan buku daftar inventarisasi produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.

Ketujuh, persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk dapat mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa ditingkatkan dari 15% menjadi minimal 25% dan seterusnya disesuaikan perkembangan struktur industri nasional.

Lalu Kemenperin juga meminta agar diberlakukan tindakan pengamanan perdagangan (safeguards) terhadap produk industri penunjang Migas guna memulihkan industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan impor produk sejenis.

Dan terakhir, diminta agar ketentuan Rule of Origin (ROO) Non-Preferences untuk barang yang berasal dari Indonesia diterapkan secara benar.

"Instansi penerbit Surat Keterangan Asal agar memperbaiki mekanisme penerbitan SKA dengan melakukan kewajiban verifikasi sesuai dengan ROO yang telah ditetapkan," tegasnya.