Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Baru Terima 6 SPDP dari Lanal Batam

Panglima Koarmada I Bantah TNI AL Terima Rp 4 Miliar untuk Pembebasan Kapal Asing
Oleh : Putra Gema
Senin | 15-11-2021 | 18:16 WIB
Zodiac-Star.jpg Honda-Batam
MT Zodiac Star, salah satu kapal asing yang diamanakan TNI AL. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Panglima Komando Armada I, Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, membantah pihak TNI AL meminta uang Rp 4,2 miliar dari pemilik kapal asing yang diamankan di Perairan Indonesia, perbatasan dengan Singapura.

Hal ini menyusul adanya pemberitaan media asing (Reuters) yang menyebutkan pemilik kapal, awak kapal dan sumber keamanan maritim yang semuanya terlibat dalam penahanan dan pembayaran, mengatakan pembayaran itu dilakukan secara tunai kepada perwira angkatan laut Indonesia atau melalui transfer bank ke perantara yang mengaku mewakili TNI Angkatan Laut Indonesia.

Sekitar 30 kapal, termasuk kapal tanker, pengangkut curah dan lapisan pipa telah ditahan oleh angkatan laut Indonesia dalam tiga bulan terakhir dan sebagian besar telah dibebaskan setelah melakukan pembayaran Rp 4 miliar, menurut dua pemilik kapal dan dua sumber keamanan maritim kepada Reuters, demikian dilansir dari Tempo.co yang dipublikasi Minggu (14/11/2021) pukul 15.30 WIB.

Namun, Panglima Komando Armada I menegaskan tidak ada pembayaran kepada angkatan laut Indonesia. "Secara tegas saya sampaikan bahwa pihak Angkatan Laut Indonesia ada meminta ataupun menerima uang sebesar Rp 4,2 miliar untuk dibebaslepaskan dari jerat hukum," kata Laksma Arsyad, Senin (15/11/2021).

Lanjutnya, sejak 6 bulan terakhir pihaknya terus melakukan peningkatan pengamanan Zona Maritim Indonesia dari tindakan yang dinilai ilegal, mulai dari kasus pelayaran hingga kasus penyelundupan lainnya.

"Sudah ada beberapa kapal yang diproses dan beberapa di antaranya sudah Inkracht. Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa pihak Angkatan Laut Indonesia tidak ada menerima pemberian apapun dengan niat untuk melepaskan kapal-kapal tersebut," katanya, kembali.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan, sejak 6 bulan terakhir, pihaknya telah menerima 6 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Lanal Batam.

Dari 6 kasus tersebut, ditegaskannya 2 kasus pelayaran telah inkracht dan 4 kasus lainnya masih tahap penyeidikan oleh Lanal Batam. "2 perkara yang sudah inkracht atas nama kapal MT Zodiac Star dan MT Stovolos. Untuk 4 kasus yang tengah dalam penyidikan, kami belum bisa sampaikan nama-namanya," jelas Wahyu.

Editor: Gokli