Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditpam BP Batam Gagalkan Penyelundupan Satwa dan Tumbuhan di Pelabuhan Sekupang
Oleh : Redaksi
Jumat | 12-11-2021 | 12:53 WIB
lundup-satwa.jpg Honda-Batam
Petugas Ditpam BP Batam dan Karantina Pertanian Batam menunjukkan barang yang hendak diselunpkan ke Pekanbaru dari Pelabuhan Domestik Sekupang. (BP Batam)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) BP Batam berhasil mengagalkan penyelundupan satwa dan tumbuhan dari Batam ke Pekanbaru di Pelabuhan Domestik Sekupang.

Penyelundupan satwa dan tumbuhan itu terjadi pada Jumat (5/11/2021) malam. ABK Dumai Express inisil RY yang membawa barang tanpa dilengkapi dokumen karantina itu berhasil dicegat di pintu ruang tunggu bawah Pelabuhan Domestik Sekupang.

Kepala Sub Direktorat Pengamanan Aset dan Objek Vital, Kurniawan mengatakan, barang-barang yang diamankan antara lain, 1 ekor tarantula, 54 ekor tokek belang, 2 ekor kura-kura, dan 19 tumbuhan berjenis Dionaea Muscipula atau Venus Flytrap Dracula.

"Selain binatang dan tumbuhan, sebanyak 96 dus Casing HP juga berhasil diamankan. Barang-barang tersebut akan diproses oleh petugas Karantina Pertanian Batam karena tidak memiliki dokumen yang lengkap," ujar Kurniawan.

Ia menjelaskan, sebelum dihentikan, RY mulanya menemui salah satu anggota Ditpam yang sedang bertugas menjaga pintu ruang tunggu bawah dan meminta izin untuk memasukkan barang ke kapal melalui ruang tunggu tersebut.

Anggota Ditpam yang bertugas lantas menanyakan barang yang akan dimasukkan ke kapal. Setelah dicek, barang-barang tersebut diamankan oleh anggota Ditpam bersama Komandan Regu dan petugas Karantina Pertanian Batam di Pelabuhan Domestik Sekupang.

"Salah satu saksi lainnya berinisial OY juga kami mintai keterangan karena turut membawa barang tersebut dari kediaman pemilik berinisial ST di Perumahan Golden Land ke pelabuhan. ST sendiri saat ini berada di Pekanbaru," jelas Kurniawan.

Setelah mencegah pengiriman barang larangan tersebut, kasus ini kemudian dilimpahkan kepada petugas Karantina Pertanian Batam untuk diproses lebih lanjut, di mana satwa dan tanaman akan dikembalikan kepada ST selaku pemilik dengan syarat harus memenuhi perjanjian sebagai berikut:

1. Tidak mengulangi kegiatan tersebut dan menjalani proses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

2. Tidak memindahtangankan barang-barang tersebut sebelum memperoleh hasil identifikasi tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam.

3. Melakukan pelaporan kepada Karantina Pertanian Batam dan BKSDA sebelum memindahkan satwa dan tanaman tersebut dari Batam ke Pekanbaru.

Editor: Gokli