Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditpam BP Batam Gagalkan Penyelundupan Hewan dan Tumbuhan Tanpa Surat Karantina
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 11-11-2021 | 09:31 WIB
ditpam-bp1.jpg Honda-Batam
Tim Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam, berhasil mengamankan sejumlah hewan dan tumbuhan hendak diselundupkan ke Pekanbaru. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) Badan Pengusahaan (BP) Batam berhasil mengamankan sejumlah hewan dan tumbuhan tanpa dilengkapi dokumen karantina yang hendak diselundupkan dari Batam ke Pekanbaru di Pelabuhan Domestik Sekupang, Jumat (5/11/2021).

Menurut Kepala Sub Direktorat Pengamanan Aset dan Objek Vital, Kurniawan, kegiatan penyelundupan ini berhasil terungkap setelah petugas Ditpam BP Batam mengamankan seorang Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Dumai Exspress berinisial RY yang tengah melakukan aktivitas penyelundupan hewan dan tumbuhan tersebut.

"Anggota menghentikan aksi penyelundupan ini pada pukul 19.10 WIB. Sebab hewan dan tumbuhan yang hendak dikirim ke Pekanbaru tidak dilengkapi surat karantina sebagai salah satu syarat pengiriman Antar Area (Domestik Keluar)," kata Kurniawan.

Kurniawan menjelaskan, arang-barang yang diamankan oleh anggota Ditpam antara lain, 1 ekor tarantula, 54 ekor tokek belang, 2 ekor kura-kura, dan 19 tumbuhan berjenis Dionaea Muscipula atau Venus Flytrap Dracula.

"Selain binatang dan tumbuhan, sebanyak 96 dus Casing HP juga berhasil diamankan. Barang-barang tersebut akan diproses oleh petugas Karantina Pertanian Batam karena tidak memiliki dokumen yang lengkap," ujar Kurniawan.

Sebelum dihentikan, kata Kurniawan, RY mulanya menemui salah satu anggota Ditpam yang sedang bertugas menjaga pintu ruang tunggu bawah dan meminta izin untuk memasukkan barang ke kapal melalui ruang tunggu.

Anggota Ditpam yang bertugas lantas menanyakan barang yang akan di masukkan ke kapal. Setelah dicek, barang-barang tersebut diamankan oleh anggota Ditpam bersama Komandan Regu dan petugas Karantina Pertanian Batam di Pelabuhan Domestik Sekupang.

"Salah satu saksi lainnya berinisial OY juga kami mintai keterangan karena turut membawa barang tersebut dari kediaman pemilik berinisial ST di Perumahan Golden Land ke pelabuhan. ST sendiri saat ini berada di Pekanbaru," jelas Kurniawan.

Setelah mencegah pengiriman hewan dan tumbuhan tersebut, kasus ini kemudian dilimpahkan kepada petugas Karantina Pertanian Batam untuk diproses lebih lanjut, dimana satwa dan tanaman akan dikembalikan kepada ST selaku pemilik.

"Hewan dan tumbuhan ini nantinya akan dikembalikan kepada pemiliknya. Namun ada persyaratan yang dipenuhi, diantaranya tidak mengulangi kegiatan tersebut dan menjalani proses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutanya, pemilik tidak boleh memindahtangankan barang-barang tersebut sebelum memperoleh hasil identifikasi tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam. Dan yang terakhir, pemilik harus melaporkan kepada Karantina Pertanian Batam dan BKSDA sebelum memindahkan satwa dan tanaman tersebut dari Batam ke Pekanbaru," pungkasnya.

Editor: Yudha