Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pengaturan Cukai di BP Bintan Tahun 2016-2018

KPK Kembali Periksa Saksi dari Swasta untuk Tersangka Apri Sujadi
Oleh : Asyri
Selasa | 09-11-2021 | 11:48 WIB
Jubir-Ali132.jpg Honda-Batam
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah memeriksa saksi dari kalangan pejabat pemerintah sehari sebelumnya, hari ini, KPK kembali memeriksa saksi dari pihak swasta terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah tahun 2016-2018 untuk tersangka Apri Sujadi.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan, bahwa hari ini sejumlah saksi kembali diperiksa di Maolres Tanjungpinang.

"Hari ini, KPK memeriksa enam orang saksi dari pihak swasta di mana pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang, Jalan A. Yani, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau," terang Ali Fikri, Selasa (9/11/2021).

Nama-nama yang diperiksa:
1. YHORDANUS, Direktur PT Yofa Niaga Fastya tahun 2010 s.d. 2017
2. BUDI YANTO, Swasta
3. AMAN, Direktur PT Berlian Inti Sukses, PT Batam Shellindo Pratama dan PT Karya Putri Makmur
4. AGUS, Direktur CV Three Star Bintan tahun 2009 s.d sekarang
5. SANDI, Manager Operasional PT Bintan Muda Gemilang
6. JUNAEDY BAHAR Direktur PT Sinar Niaga Mandiri

Editor: Yudha