Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Tahan 13 Tersangka Mafia Tanah dari 3 Perkara
Oleh : Harjo
Jumat | 05-11-2021 | 17:16 WIB
13-tsk.jpg Honda-Batam
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono saat merilis pengungkapan kasus mafia tanah yang menyeret 13 tersangka, Jumat (5/11/2021). (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan resmi menahan 13 tersangka yang terlibat dalam tiga perkara tanah. Para tersangka ini diduga melakukan penipuan dan pemalsuan, dengan berbagai modus.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menyampaikan, perkara lahan yang berada di Bukit Batu, Desa Bintan Bunyu dengan luas lahan 4 hektar, meyeret 8 tersangka, di antaranya S, RJ dan NI dengan jabatan Kepala Desa dan staff. Kemudian AK, JI, SD, MD dan AD.

"Selanjutnya perkala lahan di Kapung Tiram, seluas 14 hektar, meyeret 4 tersangka, di antaranya SD, AK, MA dan H," ujar Kapolres, Jumat (5/11/2021).

Ketiga, perkara lahan seluas 4 hektar di Jalan Indunsuri, Kelurahan Tanjungpemai, Kecamatan Serikuala Lobam, menyeret 3 tersangka, yakni RP, CG dan HP. "Tersangka ini membuat surat palsu dan berusaha memiliki hak orang lain," kata Kapolres.

Dari 3 perkara mafia tanah ini, Polres Bintan masih terus melakukan pendalaman. Bahkan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain.

"Diimbau agar masyarakat lebih berhati-hati saat membeli lahan, apabila diragukan, dicek kembali. Sebaliknya, pejabat terkait agar hal tersebut tidak dipermainkan," tutupnya.

Editor: Gokli