Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Bintan Ringkus Tersangka Judi Togel di Telok Sebong Bintan
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum\'at | 05-11-2021 | 15:20 WIB
A-TERSANGKA-TOGEL-BINTAN_jpg2.jpg Honda-Batam
Tersangka judi togel atau siji, JG, dihadirkan dalam pers confrence di Mapolres Bintan. (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan menghadirkan JG alias JS pada pers confrence di Mapolres Bintan, Jumat (5/11/2021) siang. JG adalah tersangka judi togel atau siji, yang sudah beroprasi sejak empat bulan belakangan ini.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, tersangka diamankan Sabtu (16/10/2021) lalu, di Teluk Sebong Bintan. Selain tersangka, Satreskrim Polres Bintan tutur mengamankan barang bukti, berupa uang tunai Rp 500 ribu, serta buka hasil rekapan nomor.

"Dari tindak keriminal perjudian ini, kita berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti," beber Tidar saat pers rilis di Mapolres Bintan.

Modusnya, lanjut Tidar, tersangka berperan sebagai pengumpul massa, lalu diajak memasang togel. Nantinya tersangka akan merekap dan menyerahkan hasilnya kepada seseorang.

"Saat ini, seseorang yang kita maksud masih dalam buron. Masih kita lidik," kata Tidar.

Lebih lanjut Tidar menjelaskan, tersangka sudah menggeluti kegiatan keriminal ini selama kurang lebih empat bulan belakangan. Uang yang sudah terkumpul semala ini berkisar Rp 40 juta.

"Jadi dalam sehari, selama kagiatan tersangka bisa meraup uang sebesar Rp 8 sampai Rp 9 juta," sebut Tidar.

Atas perbuatannya, tersangka di sangkakan dengan Pasal 303, Ayat 1 dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahu.

"Kita Polres Bintan, akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk judi yang barada di wilayah hukum Polres Bintan," tutup Kapolres Bintan.

Editor: Dardani