Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Motor Ditarik Paksa Debt Collector, Debitur di Tanjungpinang Lapor Polisi
Oleh : CR-3
Rabu | 03-11-2021 | 20:32 WIB
lapor-polisi3.jpg Honda-Batam
Warga yang sepeda motornya ditarik debt collector mengadu ke Polres Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang debitur leasing Mega Central Finance (MCF) Cabang Tanjungpinang mengadu ke Polres, setelah sepeda motor miliknya ditarik paksa pihak debt collector leasing tersebut, Rabu (3/11/2021).

Penarikan paksa sepeda motor debitur itu lantaran keterlambata membayar angsuran pokok. Maklum, di tengah pandemi Covid-19, tunggakan kredit para debitur bisa saja terjadi, karena memang penghasilan masyarakat saat ini tak sama sebelum adanya pandemi.

Kendati demikian, pihak debt collector seakan tak mau tahu dengan situasi itu. Penarikan paksa sepeda motor debitur yang mengadu ke Polres Tanjungpinang itu tetap saja dilakukan, dengan dalih sebelum angsuran dilunasi, kendaraan wajib ditarik sebagai jaminan.

Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra mengaku sangat menyesalkan tindakan debt collector itu. Hanya saja, kata dia, tak bisa dikatakan pemaksaan, lantaran debitur dan kreditur (leasing) sebelumnya sudah membuat surat kesepatakan.

"Memang ada Undang Undang Fidusia seharusnya lari ke perdata. Jika konsumen mengalihkan atau memalsukan data baru bisa larinya ke kriminal. Undang Undang itu sudah memiliki kekuatan," terang Rio.

Namun, sambung Rio, pihaknya akan berupaya memediasi antara kedua belah pihak. "Kita akan bantu mediasi pelapor dan terlapor," tutupnya.

Editor: Gokli