Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Keluarga Korban dan Terlapor Kasus Pencabulan di Karimun Berdamai, Laporan Polisi Dicabut
Oleh : Freddy
Rabu | 03-11-2021 | 19:44 WIB
Kasat-Res-Karimun1.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kasus pencabulan anak 4 tahun yang sempat dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Karimun, akhirnya dicabut. Sebab, pihak korban dengan terlapor, seorang sopir truk air, berdamai.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi membenarkan, pencabutan laporan itu. Hanya saja, dia mengaku tidak mengetahui kompensasi dari perdamaian pelapor dan terlapor.

"Mereka hanya tidak mau melanjutkan perkaranya dan mencabut laporan," kata AKP Arsyad Riyandi, lewan pesan WhatsApp, Rabu (3/11/2021).

Seperti diketahui sopir truk air berinisial B tersebut diamankan pihak kepolisian, Selasa (26/10/2021) setelah adanya laporan dari pihak korban atas dugaan pelecehan seksual terhadap bocah 4 tahun di depan salah satu rumah toko di lokasi Baran Kecamatan Meral.

Namun sopir truk air tersebut yang sempat mendekam di sel Mapolres Karimun tersebut lebih kurang delapan hari lamanya, akhirnya bisa menghirup udara bebas, hari ini.

Editor: Gokli