Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Tunggu Berkas Korupsi SPP di SMKN 7 Batam dari Polresta Barelang
Oleh : Putra Gema
Selasa | 02-11-2021 | 19:40 WIB
A-SMKN-7-BATAM.jpg Honda-Batam
Gerbang masuk SMKN 7 Batam. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hingga saat ini masih menunggu pelimpahan berkas perkara kasus dugaan korupsi SPP di SMKN 7 Batam yang ditangani penyidik Tipidkor Polresta Barelang.

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan, berkas perkara tersebut sebelumnya sudah dilimpahkan ke seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam. Namun, karena terdapat kekurangan di dalam berkas perkara tersebut, terpaksa dikembalikan dengan petunjuk (P-19) ke Polresta Barelang untuk kembali dilengkapi.

"Kemarin sudah kami terima, tetapi karena ada yang belum lengkap, maka kami kembalikan berkasnya untuk dilengkapi dan belum diserahkan kembali ke kami (Kejari Batam) hingga saat ini," kata Wahyu, Selasa (2/11/2021).

Lanjut Wahyu, pihaknya saat ini bersifat menunggu berkas perkara tersebut kembali dilimpahkan ke Kejari Batam. Apabila sudah melewati batas waktu yang telah ditetapkan, maka pihaknya akan kembali berkordinasi dengan tim dari Polresta Barelang.

Meski begitu, dia juga menegaskan bahwa Kejari Batam secara tegas bertindak profesional dalam penanganan perkara apapun. "Apalagi kasus korupsi, Kejaksaan akan bersifat profesional dan akan bersikap sesuai dengan SOP. Saya yakin jaksa di Batam profesional semua. Maka kami akan menunggu tindak lanjut dari tim Polresta Barelang," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, penyidik Tipidkor Polresta Barelang melalukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 7 Batam, Baharuddin Sitepu sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menjerat eks bendahara pembantu sekolah tersebut berinisial Po (24).

Kepsek SMKN 7 Batam ini diperiksa karena sangkaan dana korupsi itu juga mengalir ke pejabat lain di Disdik Kepri. Hal itu dibeberkan langsung oleh tersangka Po melalui kuasa hukumnya, Hasanuddin.

"Dana yang disangkakan korupsi kepadanya (Po) atas perintah dan mengalir kepada beberapa orang tertentu," kata Hasanuddin, Jumat (27/6/2021) lalu.

Menurutnya, ada seseorang perantara antara Po dan pejabat yang memungut uang yang diduga setoran dari setiap Kepala Sekolah tingkat menengah atas di Batam.

Hasanudin menyebut, itu sudah dituangkan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Adalah HN yang notabenenya Kepsek di salah satu SMKN di Kota Batam.

Editor: Gokli