Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pembahasan Ranperda Naker Diperpanjang Tiga Bulan
Oleh : Ocep/Dodo
Kamis | 05-07-2012 | 13:56 WIB

BATAM, batamtoday - DPRD Kota Batam kembali memperpanjang waktu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan  Ketenagakerjaan (Ranperda Naker) hingga 90 hari kedepan dengan alasan proses sinkronisasi aturan baru dibahas sekitar 80%.


Penundaan penyelesaian pembahasan Ranperda Naker disepakati dalam sidang paripurna DPRD Batam, Kamis (5/7/2012) siang.

Mawardi Harni, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Naker dalam sidang paripurna antara lain mengungkapkan, sampai hari ini Pansus telah merevisi jumlah materi aturan Ranperda, dari 12 Bab dan 56 menjadi 12 Bab dan 60 pasal.

"Namun demikian, dikarenakan saat dilakukan sinkronisasi belum semuanya terbahas atau baru sekitar 80% maka sangat mungkin materi  tersebut akan berubah," ujar Mawardi.

Karena itu Pansus kembali meminta perpanjangan masa tugas selama 90 hari lagi untuk menyelesaikannya mengingat perpanjangan masa tugas  sebelumnya, akan berakhir pada Jumat (6/7/2012).

Permintaan perpanjangan kembali masa tugas Pansus Ranperda Naker itu kemudian disepakati oleh forum sidang paripurna DPRD Batam.

Padahal, pada Januari 2012 lalu Pansus sempat memastikan pembahasan Ranperda Naker akan rampung selambatnya awal Maret 2012.

Dengan adanya perpanjangan waktu tersebut, pembahasan Ranperda Naker dipastikan akan memakan waktu hingga satu tahun mengingat  Ranperda ini dibahas DPRD mulai November 2011 lalu.

Perpanjangan waktu ini pun sudah dua kali diajukan setelah sebelumnya Pansus juga telah mengajukan penambahan masa tugas pada Januari dan Maret 2012 lalu.

Usai sidang paripurna, Mawardi menjelaskan, terdapat beberapa hal yang menjadi kekhususan dari Ranperda Naker.

Dengan adanya aturan ini, Pemerintah Kota Batam nantinya wajib membuat perencanaan tenaga kerja yang memuat persediaan tenaga kerja, kebutuhan tenaga kerja, neraca tenaga kerja dan arah kebijakan serta strategi dan program pembangunan ketenagakerjaan.

Dalam Ranperda Naker ini juga mencantumkan detil aturan-aturan yang menyangkut pembinaan hubungan industrial dengan mengadakan lembaga kerjasama bipartit dan lembaga kerjasama tripartit.

Kemudian Ranperda Naker ini juga mengatur berbagai ketentuan guna menjamin hak-hak pekerja.

Diantaranya, kewajiban kepada perusahaan untuk menyertakan bukti kepemilikan tempat usaha atau perjanjian sewa tempat usaha sekurang-kurangnya lima tahun saat pengurusan izin operasional.

Menunjukkan sertifikat bank garansi sebagai jaminan sebesar`Rp300 juta serta ketentuan bahwa apabila perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (sub kontraktor) tidak bertanggungjawab, maka perusahaan pemberi kerja (main kontraktor) wajib bertanggungjawab terhadap pekerja sub kontraktor tersebut.

Selain itu, lanjutnya, guna lebih menjamin kepentingan pengusaha dan pekerja, Ranperda ini mewajibkan pembentukan Tim Perlindungan Investasi dan Tenaga Kerja yang para anggotanya terdiri atas unsur-unsur dari Dinas Tenaga Kerja, Pengawas Ketenagakerjaan, Kepolisian, asosiasi pengusaha dan serikat buruh/pekerja.