Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Tangkap Bandar dan Agen Judi Sie Jie di Meral
Oleh : Freddy
Rabu | 27-10-2021 | 20:04 WIB
sie-jie-meral.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Polres Karimun saat merilis penangkapan bandar dan agen judi sie jie di Kecamatan Meral, Rabu (27/10/2021). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun melakukan pengungkapan kasus perjudian jenis sie jie di Kecamatan Meral, Sabtu (23/10/2021). Dari penindakan yang dilakukan, Polisi berhasil menangkap 2 tersangka yakni inisial D dan Y.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi menyampaikan, pengungkapan kasus judi sie jie ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian mereka ditindaklanjuti.

"Di lokasi, Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka D. Atas pengakuan D, bahwa Y yang menjadi bosnya dalam kasus judi tersebut," jelasnya, Rabu (27/10/2021) saat konfrensi pers di Mapolres Karimun.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka, 1 unit smartphone Samsung Galaxy J2, 1 unit smartphone Vivo 2007 dan uang tunai Rp 255.000, berbagai pecahan dengan rincian 3 lembar pecahan Rp 50.000, 2 lembar pecahan Rp 20.000, 2 lembar pecahan Rp 10.000, 3 lembar pecahan Rp 5.000, 10 lembar pecahan Rp 2.000 dan 10 lembar pecahan Rp 1.000.

"Dalam kasus judi sie jie ini, tersangka D menjadi agen atau penjual. Dari hasil penjualan nomor tersebut tersangka D menyetorkan kepada tersangka Y. Tersangka D mendapatkan keuntungan 10% dari jumlah hadiah diberikan kepada pemenang yang dipotong tersangka Y dari hasil besaran hadiah pemenang," jelasnya.

Arsyad Riyandi menambahkan, tersangka Y mengakui menjadi bandar judi jenis sie jie sudah berjalan lebih kurang 2 bulan. "Terhadap kedua tersangka yang sudah kita amankan ini akan kita sangkakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun Jo 303 BIS KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tutup Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Arsyad Riyandi.

Editor: Gokli