Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terpidana Agus Muliyana Ngaku Hanya Korban dan Tak Pernah Tinggalkan Jakarta
Oleh : Putra Gema
Rabu | 27-10-2021 | 19:20 WIB
terpidana-agus.jpg Honda-Batam
Jaksa saat konfrensi pers penangkapan DPO terpada Agus Mulyana di Bandara Hang Nadim Batam. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Utama CV Indhiang Kuring, Agus Mulyana akhirnya mendekam di penjara, Selasa (26/10/2021) lalu, setelah DPO sejak 2017 lalu. Namun, Agus setibanya di Batam, mengaku menjadi korban dan tidak pernah kabur.

Dalam kesempatan yang sangat terbatas ketika terpidana Agus digiring tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kepri di Bandara Hang Nadim Batam, Agus mengatakan, dirinya tidak bersalah di dalam kasus tersebut.

"Tolong disampaikan saya di sini korban, saya tidak bersalah. Yang bersalah itu kakak saya dan yang mengerjakan proyek ini bapak Aidit. Saya di sini sebagai korban, tolong ya disampaikan," kata Agus.

Tak hanya itu, terpidana Agus juga membantah statmen Koordinator Intelijen Kejati Kepri, Hery yang menyatakan bahwa terpidana mencoba menghilangkan jejaknya dengan cara berpindah-pindah tempat tinggal.

"Saya tidak pernah kabur, saya dari dulu di Jakarta," tegasnya.

Seperti diketahui, Agus Mulyana merupakan rekanan dari pengadaan lampu runway dan genset Bandara Hang Nadim Batam tahun 2011-2012.

Kemudian tahun 2013, tim penyidik Kejari Batam menemukan adanya indikasi korupsi Rp 5,3 miliar dari total anggaran Rp 10 miliar. Empat orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Hendro Harijono yang merupakan mantan Kepala Bandara dan Waluyo selaku mantan Kabid Pengadaan serta Idit Mujijat Tulkin, Direktur PT Mandala Dharma Krida dan Agus Mulyana yang merupakan rekanan dalam pengadaan tersebut.

Namun dalam hal ini, Agus Mulyana berdasarkan keterangan dari jaksa tidak pernah memenuhi panggilan, meski sudah berstatus tersangka. Bahkan, sampai ketiganya berstatus terdakwa dan divonis bersalah dengan 4 tahun 6 bulan penjara, Agus tak berhasil ditangkap.

Hingga pada tahun 2017 lalu, tim penyidik Kejari Batam melimpahkan berkas Agus ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Meski tanpa kehadiran Agus yang berstatus sebagai terdakwa, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman terhadap pria kelahiran 1969 ini dengan absentia (upaya mengadili seseorang dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa).

Agus kemudin dituntut 4 tahun serta denda Rp 150 juta subsider 6 bulan. Tanpa pembelaan majelis hakim memberi keringanan terhadap Agus dari subsider denda yakni menjadi 3 bulan kurungan.

Meski sudah divonis dan berkekuatan tetap (incrah), ternyata Agus tak juga ditahan karena berstatus buron. Hingga akhirnya pada 17 Januari 2018, Kepala Kejari Batam mengeluarkan surat untuk melaksanakan eksekusi terpidana melalui surat yang dikeluarkan pada tanggal 17 Januari 2018 lalu. Dengan adanya hal itu, Agus akhirnya resmi menyandang status daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan.

Editor: Gokli