Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Setor Rp 620 Juta ke Kas Negara

Terpidana Sutjahjo Hari Murti Bayar Denda Rp 50 Juta ke Kejari Batam
Oleh : Putra Gema
Rabu | 27-10-2021 | 18:48 WIB
denda-50.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Jaksa Pidsus Kejari Batam menerima pembayaran denda Rp 50 juta dari terpidana Sutjahjo Hari Murti, mantan Kabag Hukum Pemko Batam, Selasa (26/10/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti membayarkan Rp 50 juta ke Kejaksaan Negeri Batam untuk menghapuskan subsider hukuman penjara 6 bulannya.

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi menjelaskan, pihak terpidana Sutjahjo Hari Murti membayarkan uang denda sebesar Rp 50 juta, Selasa (26/10/2021) lalu.

Dijelaskannya, dengan dibayarkannya denda tersebut, terpidana Sutjahjo Hari Murti hanya menjalankan hukuman penjara selama 2 tahun tanpa menjalani subsider 6 bulan penjara. "Sudah dibayarkan kemarin, sebesar Rp 50 juta. Dengan sudah dibayarkannya denda tersebut, mantan Kabag Hukum Pemko Batam ini tidak perlu menjalankan subsider lagi," kata Wahyu, Rabu (27/10/2021).

Selain itu, dijelaskannya, Kejari Batam juga telah menyerahkan uang tunai sebesar Rp 620 juta ke kas negara yakni melalui Bank BRI. Uang itu merupakan barang bukti atas perkara Mantan Kabag Hukum Pemko Batam Sutjahjo Hari Murti, yang telah incrach atau memiliki kekuatan tetap.

Diungkapkannya, penyerahan barang bukti ke kas negara sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi, Pekanbaru. Di mana barang bukti dalam kasus gratifikasi senilai Rp 620 juta dirampas untuk negara.

"Jadi uang itu merupakan barang bukti yang dirampas untuk negara. Uang itu telah disetor kemarin ke bank BRI," tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi setelah menerima uang dari salah seorang pengusaha berinisial S sebesar Rp 585 juta.

Modusnya, dengan jabatannya, Hari menjanjikan proyek kepada pengusaha tersebut. Namun, hingga satu tahun sejak pemberian uang, proyek itu tak juga didapatkannya.

Editor: Gokli