Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim PN Batam Vonis Penyelundup Ratusan Karpet 2 Tahun, Jaksa Banding
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Rabu | 27-10-2021 | 15:04 WIB
A-SIDANG-KARPET-BATAM.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Suasana sidang kasus penyelundupan karpet. (Foto Pascal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Erwin Nafa, nahkoda Kapal KM Salwah yang membawa 575 karpet selundupan divonis dua tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau, Selasa (19/10/2021).

Sidang putusan yang dilaksanakan secara daring ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu, didampingi Setyaningsih dan Adiswarna Chainur Putra.

 

Ketua Majelis Hakim Dwi dalam sidang tersebut menyatakan, terdakwa Erwin Nafa Bin Alm Sanusi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Dwi.

Selain itu, dirinya juga menegaskan bahwa barang bukti satu unit kapal mesin dengan nama KM. Salwah 03 beserta 585 roll karpet berbagai merk dan ukuran dirampas untuk negara.

Mendengar vonis tersebut, JPU Kejari Batam Yan Elhas Zeboea menegaskan mengajukan banding karena vonis yang diberikan tersebut jauh di bawah tuntutan dari JPU. "Ketua Majelis Halim, kami nyatakan banding," tegas Yan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa JPU Yan telah menuntut terdakwa Erwin Nafa dengan 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar yang apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan 4 bulan kurungan penjara.

Editor: Dardani