Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh Berhak Menuntut Perusahaan

Santunan Jamsostek Mengacu Gaji yang Dilaporkan
Oleh : Redaksi/Pikiran Rakyat
Kamis | 05-07-2012 | 13:08 WIB

JAKARTA, batamtoday - Direktur Pelayanan PT Jamsostek (Persero) Djoko Sungkono mengatakan, buruh atau ahli waris buruh berhak mendapat santunan senilai upah yang diterima. Jika tidak, maka yang bersangkutan berhak menuntut perusahaan.


"PT Jamsostek memberikan santunan sesuai upah yang dilaporkan. Sesuai peraturan perundangan, buruh yang tewas karena kecelakaan kerja berhak mendapat santunan 48 kali upah terakhir yang diterima berikut uang pemakaman dan tunjangan berkala yang dibayarkan sekaligus," kata Djoko di Jakarta.

Menurut dia, sebagai buruh, kadang tidak bisa mengelak dari risiko kerja seperti kecelakaan kerja yang berujung pada kematian. Seperti pada kecelakaan pesawat Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak, Kab. Bogor, pada 9 Mei 2012 yang menelan korban 45 orang di mana 20 di antaranya merupakan peserta Jamsostek.

Total santunan yang harus disampaikan PT Jamsostek kepada ahli waris korban sebesar Rp10,37 miliar. Para korban yang menerima santunan di antaranya bekerja di PT Pelita Air Service, Air Maleo, dan TransTV. Selain itu, Kompas Gramedia Group, dan PT Indonesia Air Transport. Di antara ahli waris mendapat santunan Rp1,52 miliar dan Rp960 juta, tetapi ada juga yang mendapat Rp93,2 juta.

Djoko mengatakan, Jamsostek telah menyerahan klaim atau santunan jaminkan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian, dan jaminan hari tua (JHT) kepada 10 ahli waris korban. Sepuluh lainnya masih dalam proses administrasi.

Sebelumnya, Dirut Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan, ini bisa jadi pelajaran bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya jadi peserta Jamsostek, karena harus mengeluarkan santunan sendiri. 

"Untuk itu, Jamsostek tidak akan berhenti untuk terus melakukan sosialisasi tentang manfaat dan pelayanan program jaminan sosial yang memang menjadi hak para buruh," tutur Hotbonar.