Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baleg Sampaikan Usulan Perubahan Prolegnas
Oleh : Surya Irawan/Dodo
Rabu | 04-07-2012 | 18:19 WIB

JAKARTA, batamtoday - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyampaikan 4 (empat) usulan penambahan RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2012 yang sebelumnya belum masuk dalam daftar Prolegnas.


Rancangan Undang-Undang tersebut adalah RUU tentang Kebudayaan dan RUU tentang Sistem Perbukuan Nasional yang merupakan usulan dari Komisi X DPR, RUU tentang Kesehatan Jiwa usulan dari Komisi IX DPR dan RUU tentang Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat usulan dari beberapa Anggota Baleg.

Ketua Baleg Ignatius Mulyono menyampaikan hal itu dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM, Selasa (3/7) di gedung DPR.

Selain membicarakan evaluasi penanganan RUU Tahun 2012, rapat sore itu juga meminta pandangan dan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM terkait dengan perubahan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012.  

Terhadap evaluasi penanganan RUU, Mulyono menyampaikan, dari 64 RUU Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012 ada 42 RUU yang disiapkan oleh DPR dan 22 RUU disiapkan oleh Pemerintah.

Dari 42 RUU yang disiapkan oleh DPR, RUU yang telah disahkan menjadi UU sebanyak 2 (dua) RUU, Pembicaraan Tingkat I 17 RUU dan 19 RUU DOB. Sampai pada Pengambilan Keputusan di Paripurna 1 (satu) RUU, Proses Penyusunan di Komisi 14 RUU dan Proses Penyusunan di Baleg 8 (delapan) RUU.

Adapun 22 RUU yang disiapkan oleh Pemerintah berdasarkan inventarisasi Badan Legisilasi adalah, telah disahkan menjadi UU satu RUU dan 8 (delapan) RUU Kumulatif Terbuka, masuk dalam Pembicaraan Tingkat I sebanyak 11 RUU (1 RUU belum masuk Prolegnas RUU Tahun 2012) dan proses penyusunan 11 RUU.

Dari data tersebut, kata Mulyono, perkembangan pencapaian Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012 adalah telah disahkan menjadi UU 11 RUU, Pembicaraan Tingkat I sebanyak 28 RUU dan Proses Penyusunan di DPR dan Pemerintah 34 RUU.

Mulyono menambahkan, dari gambaran capaian legislasi tersebut tentunya masih sangat rendah dari Program yang sudah ditetapkan sebanyak 64 RUU.

Terkait dengan capaian tersebut, katanya, tentunya harus dicarikan upaya-upaya agar program yang sudah ditetapkan bersama dapat dicapai pada akhir Tahun 2012 atau setidak-tidaknya dapat tercapai 50 persen dari program (32 RUU).

Pada kesempatan tersebut, Mulyono juga menyampaikan klarifikasi kepada Pemerintah terkait pengajuan RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang sudah disampaikan oleh Presiden ke DPR. Bahkan sudah dalam Pembicaraan Tingkat I  namun RUU tersebut belum masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2012. Terhadap hal tersebut, Baleg meminta tanggapan/pandangan dari Pemeintah.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan, Indonesia sangat memerlukan pengaturan mengenai  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

RUU tersebut sangat diperlukan sebagai salah satu upaya menindak terorisme, tidak hanya upaya menangkap teroris, tapi juga mencegah tindak terorisme.

Berdasarkan alasan tersebut, RUU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dapat disetujui menjadi RUU Prolegnas Prioritas 2012.

Anggota Baleg dari Fraksi PKS, Mardani mengatakan, ke empat RUU yang diusulkan tersebut sangat layak dimasukkan dalam Prolegnas RUU Prioritas 2012. Menurutnya, UU Kebudayaan sangat penting karena negara kita tidak punya proteksi kebudayaan.

Sementara Perubahan atas UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga diperlukan dengan adanya dualisme advokat banyak sekali energi yang terserap untuk hal-hal yang tidak produktif.

Dalam kesempatan tersebut, Mardani juga menyampaikan perlunya kerjasama yang baik antara Pemerintah dan DPR dalam pembahasan setiap RUU. Sebab, katanya, kalau produk legislasi turun dan tidak mencapai target yang selalu disorot pasti DPR tidak Pemerintah.

Padahal, katanya, hambatan-hambatan itu datangnya bukan hanya dari DPR. Sebagai contoh RUU Pendidikan Kedokteran yang sudah final dibahas, namun tiba-tiba Pemerintah menarik mundur RUU tersebut.