Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

15 Tahun Tak Teraliri Listrik, Warga Dompak Ancam Pindah ke Bintan
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 04-07-2012 | 17:50 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Selain menuntut hak penguasaan tanah yang selalu dipersulit Pemerintah saat menguruskan administrasi dan sertifikat, warga Dompak juga menuntut pembangunan aliaran listrik yang telah diajukan puluhan tahun sebelumnya.


Bahkan, jika setelah aksi demo yang dilakukan juga tidak ada tindakan dan program riil yang dilakukan Pemerintah kota Tanjungpinang, masyarakat Dompak mengancam akan pindah ke Kabupaten Bintan.

Demikian dikatakan ketua Forum Komunikasi Keluarga Besar Masyarakat Dompak Bersatu Zamriyanto, pada sejumlah wartawan, dalam aksi demonya di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang pada Rabu (4/7/2012).

"Selama ini kami, sudah muak dan capek dibohong-bohongi terus, 15 tahun kami bergabung dengan Pemko Tanjungpinang, sampai saat ini, sejumlah kampung kami di Dompak tidak teraliri listrik," kata Zamriyanto.

Zamriyanto mengatakan bukan pembangunan yang dirasakan warga Dompak namun justru perusahaan bauksit yang banyak hingga menyisakan kerusakan lingkungan dan debu yang dirasakan masyarakat.

Selain masalah listrik warga, Zamriyanto juga menyatakan tidak berperannya Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam mengawasi dan melindungi hak kepemilikan lahan masyarakat di Dompak juga sangat disayangkan. Hingga sampai saat ini, status kepemilikan lahaan warga, surat alas hak dan sertifikatnya tidak dapat diurus.

Menanggapi demo masyarakat Dompak, Asisten III kota Tanjungpinang, Wan Samsi yang menemui pendemo, menyatakan akan mengakomodir tuntutan warga dengan membicarakan dan menyampaikannya ke Wali Kota Tanjungpinang.

Usai dari kantor Pemko Tanjungpinang selanjutnya massa Forum Komunikasi Keluarga Besar Masyarakat Dompak Bersatu melanjutkan aksinya ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri.

Di tempat itu, warga juga mendesak pihak Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Kepri untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi dan penyalahgunaan hutan mangrove di Dompak, yang diklaim PT TPD dan Kemayen Bintan sebagai lahannya.

"Melalui kesempatan ini, kami juga meminta Kejaksaan Agung RI, yang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan hutan mangrove dapat segera ditindaklanjuti dan dijelaskan sampai di mana prosesnya," ujar warga Dompak.