Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Tersangka Suap Infrastruktur, KPK Tahan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin
Oleh : Redaksi
Minggu | 17-10-2021 | 09:33 WIB
doddi_reza_lex_tskb1.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat menggelar konperensi pers OTT Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (Foto: KPK)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - KPK tetapkan Bupati Musi (Muba) Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin menjadi tersangka suap berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur. Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 tersangka yang terlbat dalam kasus suap proyek.

Dodi Reza Alex Nordin, pria kelahiran 1 November 1970 itu merupakan anak kandung dari mantan Gubernur Sumatera Selatan periode 2008-2018 Alex Noerdin, dan sempat menjadi Anggota DPR Periode 2009-2014 dari Partai Golkar.

Sementara Alex Noerdin, sang ayah yang menjadi Anggota DPR Periode 2019-2024 dari Partai Golkar juga terjerat kasus korupsi. Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus korupsi dalam kurun waktu satu minggu pada September 2021.

Alex Noerdin dijerat terkait kasus pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Kemudian, dia dijerat sebagai tersangka dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Alex Noerdin di rutan Kejaksaan Agung.

“Setelah dilakukan pengumpulan berbagai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/10/2021).

"Dari kegiatan ini, tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp 270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada MRD, yaitu ajudan Bupati, Rp 1,5 miliar," tambahnya

Alexander mengatakan, Dodi Alex Noedin dan tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang KPK selama 20 hari kedepan. Para tersangka ditahan mulai 16 Oktober sampai 4 November 2021.

"DRA ditahan di Rutan KPK Kaveling C1, HM ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, EU ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan SUH ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Alexander

Untuk menghindari penyebaran virus Corona, para tersangka akan diisolasi selama 14 hari ke depan. "Para tersangka akan diisolasi selama 14 hari di rutan masing-masing," ujarnya.

Sebelum digiring ke mobil tahanan untuk menjalai masa tahanan, Dodi Alex Noerdin KPK bersama sejumlah pejabat di Kabupaten Musi Banyuasin yang lain digiring ke ruang konferensi pers.

Dodi Reza Alex Noerdin dan tersangka lain berjalan di lantai dasar gedung Merah Putih dengan tangan terborgol dan menggunaka juga mengenakan rompi oranye. Mereka tampak tertunduk lesu.

Alexander mengungkapkan, terkait suap sejumlah proyek di Kabupaten Muba ini, persentase pembagian fee proyek sudah diatur Dodi.

"DRA (Dodi Reza Alex Noerdin) juga telah menentukan adanya persentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba," katanya.

Adapun pembagiannya, lanjut Alex, yaitu 10 persen untuk Dodi Reza Alex Noerdin, 3-5 persen untuk Herman Mayori selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba, dan 2-3 persen untuk Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Muba Eddi Umari serta pihak terkait lainnya.

Alexander menuturkan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, yang juga tersangka sebagai pemberi suap ke Dodi dkk, sudah mendapatkan empat proyek di Muba. KPK menduga dari empat proyek itu Dodi Reza Alex Noerdin akan mendapat Rp 2,6 miliar.

Keempat tersangka tersebut adalah sebagai penerima suap antara lain Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) Bupati Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Herman Mayori (HM) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin dan Eddi Umari (EU) Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin. Sementara pemberia suap adalah Suhandy (SUH), swasta, Direktur PT Selaras Simpati Nusantara

Tersangka pemberi suap SUH akan disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan para penerima suap Dodi dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Diketahui, KPK menggelar OTT di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam OTT itu, KPK menangkap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin dan sejumlah pejabat lainnya.

"Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemkab Muba. Sejauh ini ada sekitar enam orang, di antaranya Bupati Kabupaten Muba dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Muba," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (16/10/2021).

“Kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dugaan TPK suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel,” kata Al.

Editor: Surya