Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bintan Timur Polres Bintan Bekuk 2 Pencuri Sepeda Motor di Batam
Oleh : Harjo
Jumat | 15-10-2021 | 14:12 WIB
A-MALING-MOTOR-BINTAN.jpg Honda-Batam
Inilah salah satu dari pencuri motor yang dibekuk Polsek Bintan Timur Polres Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Unit Reskrim Polsek Bintan Timur menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Nusantara, KM 20, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Senin (4/10/2021).

Kedua pelaku adalah RZ dan AG, mencuri motor milik korban bernama Kuanto, warga Kelurahan Gunung Lengkuas. Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Sabtu, 02 Oktober 2021 pukul 04.00 WIB. Saat isteri korban, Wasiah terbangun dari tidur dan melihat sepeda motor yang diparkir dihalaman rumah sudah tidak ada lagi.

Selain sepeda motor, Wasiah juga mengetahui saat itu bahwa dua Unit handphone, mesin ketam dan mesin gerenda miliknya juga diambil pelaku. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Ulil Rahim mengungkapkan, menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Pada Senin 4 Oktober 2021, Tim Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku disebuah Hotel di Kota Batam. "Sudah kita amankan, berikut barang bukti dan handphone milik korban," ujarnya.

Ditambahkan Ulil, pelaku bukan residivis, namun baru kali pertama melakukan Pencurian, awalnya pelaku dan korban bertemu di jalan Wacopek, Kijang pada Minggu (19/09/2021).

Saat itu pelaku mengatakan kepada korban bahwa pelaku ingin mencari keluarganya di Tanjung Pinang namun tidak ketemu, dan pelaku ingin menumpang tidur di rumah Korban.

Karena korban merasa iba, meski antara pelaku dan korban tidak saling kenal, akhirnya korban mengizinkan kedua pelaku menumpang di rumahnya. Kemudian pada Sabtu (02/10/2021) dini hari, saat korban sedang tertidur pulas, ternyata pelaku diam-diam mengambil sepeda motor dan barang-barang milik korban lalu melarikan diri.

Saat ditanya mengenai motif pelaku, Ulil menjelaskan bahwa pelaku mencuri untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari, yang rencana barang hasil curian hendak dijual. Sayang, sebelum berhasil terjual, pelaku lebih dulu diamankan Polisi dan disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara.

Saat dilakukan penangkapan barang-barang milik korban masih utuh dan diamankan juga oleh anggota sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Editor: Dardani