Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Juri Ardianto Terpilih sebagai Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu
Oleh : Irawan
Rabu | 13-10-2021 | 08:20 WIB
mendagroi_seleksi_kpu.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Mendagri Tito Karnavian memberikan keterangan pers (Foto: Kemendagri)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyerahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Bawaslu Masa Jabatan Tahun 2022-2027, kepada anggota Tim Seleksi terpilih.

Penyerahan itu diterima langsung oleh 11 orang anggota Tim Seleksi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (12/10/2021).

"Kita baru saja selesai melaksanakan acara menyerahkan surat Keputusan Presiden kepada Tim Pansel (Timsel) yang sudah ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden," ujar Mendagri dalam keterangan persnya.

Mendagri menjelaskan, penyerahan tersebut merupakan simbol bahwa amanah dari Presiden Joko Widodo telah diberikan kepada anggota Tim Seleksi. Adapun Keppres tersebut diterima Mendagri pada 11 Oktober 2021 kemarin.

Selain itu, Mendagri menegaskan, pihaknya akan mendukung kerja Tim Seleksi dalam melakukan rekrutmen calon Anggota KPU dan Bawaslu untuk masa jabatan 2022-2027.

Dia menegaskan, Tim Seleksi tersebut bekerja secara independen. Kemendagri, lanjutnya, hanya akan memberikan masukan berupa berbagai terobosan kreatif untuk mendukung penyelenggaran Pemilu.

“Dari Kemendagri tentunya tidak (ikut) campur, mengintervensi kerja, dan ini (Tim Seleksi) adalah kerjanya yang independen,” terang Mendagri.

Di lain sisi, Mendagri berharap, siapa pun yang terpilih menjadi Anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027, adalah sosok yang sehat secara jasmani, rohani, dan kuat dari berbagai tekanan.

Hal itu penting, mengingat pada 2023 hingga 2024 menjadi momen tahun politik yang memiliki beban kerja tak ringan. Selain itu, mereka yang terpilih juga diharapkan, merupakan sosok yang dapat bekerja sama, baik dalam tim maupun instansi terkait lainnya dengan tetap bekerja secara independen.

"Ada pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, legislatif tingkat I, tingkat II, dilakukan secara serentak, dilanjutkan dengan pilkada serentak di seluruh wilayah Indonesia, kecuali Jogja dan daerah tingkat II di DKI, jadi sangat banyak," ujar Mendagri.

Ketua Tim Seleksi Juri Ardiantoro menegaskan, pihaknya akan bekerja secara terbuka untuk publik dan seluruh kinerja timnya akan dilakukan secara independen.

"Kami semua memiliki komitmen yang sama di tim seleksi untuk bekerja secara terbuka, transparan, dan tentu saja imparsial, independen, untuk meyakinkan kepada masyarakat, kepada publik, bahwa kami bisa bekerja dengan baik sesuai dengan apa yang diperintahkan Undang-Undang," ujar Juri.

Diakuinya, kesebelasan tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu yang diamanahi Presiden itu, masing-masing memiliki latar belakang yang berbeda.

Kendati demikian, ia memastikan tim yang telah dibentuk itu akan mampu bekerja secara solid, guna menghasilkan para komisioner penyelenggara Pemilu yang berintegritas.

"Mudah-mudahan ini menjadi tim yang kuat untuk menjadi tim seleksi KPU dan Bawaslu," ujarnya.

Diketahui, Juri Ardiantoro merupakan Deputi IV Kantor Staf Presiden yang kini diamanahi sebagi Ketua Tim Seleksi. Ia juga dikenal memiliki pengalaman di bidang kepemiluan dan pernah menjabat sebagai Ketua KPU menggantikan Husni Kamil Manik yang wafat. Juri pun mengisi kursi Ketua KPU hingga masa jabatannya berakhir pada 2017.

Sementara itu, Chandra M. Hamzah yang merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunjuk jadi wakil ketua sekaligus anggota Tim Seleksi.

Sedangkan sekretaris merangkap anggota ditempati Bahtiar, yang notabene merupakan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Adapun kedelapan anggota lainnya, yaitu Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty.

Kepada pers, Juri bersama anggota Tim lainnya mengaku akan segera bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya, untuk menjalankan amanah Presiden dalam memilih calon anggota KPU dan Bawaslu.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada pasal 22 dan 118 disebutkan bahwa Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon Anggota KPU dan calon Anggota Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatannya. Adapun masa jabatan para anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022.

"Kami tentu akan segera menyusun jadwal dan rencana kerja tim seleksi, sampai nanti terpilih anggota (KPU & Bawaslu) yang akan diserahkan kepada Pak Presiden," pungkasnya.

Adapun daftar Anggota Tim Seleksi tersebut di antaranya:
1. Juri Ardiantoro (Ketua merangkap Anggota)
2. Chandra M. Hamzah (Wakil Ketua merangkap Anggota)
3. Bahtiar (Sekretaris merangkap Anggota)
4. Edward Omar Sharif Hiariej (Anggota)
5. Airlangga Pribadi Kusman (Anggota)
6. Hamdi Muluk (Anggota)
7. Endang Sulastri (Anggota)
8. I Dewa Gede Palguna (Anggota)
9. Abdul Ghaffar Rozin (Anggota)
10. Betti Alisjahbana (Anggota)
11. Poengky Indarty (Anggota)

Editor: Surya