Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beromzet Rp 30 Juta per Hari

Polresta Barelang Ringkus Dua Pelaku Skimming, Diduga Kuat Jaringan Internasional
Oleh : Putra Gema
Senin | 11-10-2021 | 13:36 WIB
dua_tsk-skimming-bank-01.jpg Honda-Batam
Dua pelaku skimming ZN dan ZP digiring di Mapolresta Barelang. (Putra/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satreskrim Polresta Barelang berhasil meringkus dua pelaku skimming di beberapa bank swasta di Kota Batam, yakni ZN (51) WNI dan ZP (42) WNA Srilangka. Kejahatan skimming ini beromzet Rp 30 juta per hari, dan telah beroperasi selama setahun.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandi Tarigan, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan yang masuk pada 16 September 2021 dini hari oleh salah satu bank swasta di Kota Batam.

Laporan tersebut terkait adanya transaksi di sejumlah titik yang dinilai janggal dan mencurigakan, dengan dugaan adanya tindakan skimming atau mencuri informasi dari kartu kredit maupun debit milik nasabah.

"Atas adanya informasi tersebut, Tim Satreskrim Polresta Barelang turun ke beberapa titik lokasi dan mengumpulkan bukti-bukti cctv. Dari situ kami berhasil mendapatkan bukti-bukti, dan mengamankan laki-laki berinisial ZN (51) WNI residivis kasus yang sama," kata Reza, Senin (11/10/2021).

Dijelaskannya, berdasarkan pengembangan dari tersangka ZN, pihaknya mendapati informasi bahwa ZN bekerjasama dengan ZP (42) WN Srilangka dan menindaklanjuti itu, Tim Satreskrim Polresta Barelang turut berhasil mengamankan ZP di Jakarta.

"Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka ZP, kami mendapati informasi bahwa dirinya mendapatkan data-data nasabah dari C yang juga WN Srilangka (DPO)," tegasnya.

Diungkapkan, modus jaringan skimming internasional ini dengan cara melakukan pencurian data nasabah secara acak yang dilakukan oleh tersangka C. Selanjutnya C memberikan data tersebut kepada ZP untuk dibuatkan menjadi kartu seperti kartu ATM.

Setelah itu, ZP memberikan kartu tersebut kepada ZN yang berlokasi di Kota Batam dan dilakukanlah penarikan dana dari kartu debit ataupun kredit milik nasabah yang telah diskimming secara acak.

"Dari hasil tersebut, ZN berhasil mendapatkan uang sebesar Rp 30 juta sehari. Dirinya telah melakukan tindakan kriminal ini selama satu tahun," ungkapnya.

Lanjut Reza, selanjutnya uang-uang yang berhasil dikumpulkan ZN tersebut dibagi kepada ZP dan ZP turut membagikan uang tersebut kepada C menggunakan uang digital (bit coin).

Atas tindakan tersebut, kedua tersangka yang diamankan dijerat pasal 46 ayat 3 jo pasal 30 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 363 ayat 1 poin 4 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Editor: Yudha