Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Siap Damai dengan COVID-19, Ini Protokol Kesehatan Terbaru Singapura
Oleh : Redaksi
Senin | 11-10-2021 | 11:00 WIB
Singapura1.jpg Honda-Batam
Singapura. (AP)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong mengungkap beberapa langkah baru untuk menuju new normal, atau hidup berdampingan dengan COVID-19. Salah satunya dengan menyederhanakan protokol kesehatan.

Dikutip dari Straits Times, penyederhanaan protokol kesehatan ini meliputi pembaruan program pemulihan di rumah.

Menurut Lee, penyederhanaan ini bertujuan agar warganya tahu apa yang harus dilakukan jika mereka dinyatakan positif COVID-19 atau melakukan kontak dengan orang yang terinfeksi. Ini termasuk melakukan tes Corona, kemudian melakukan isolasi mandiri jika hasilnya positif, dan berkonsultasi ke dokter bila ada gejala.

Aturan ini dibuat untuk menjaga warga Singapura agar tetap aman dari COVID-19, terutama pada orang tua dan kelompok rentan. Protokol kesehatan yang disederhanakan ini mulai berlaku per 11 Oktober 2021. Berikut langkah-langkahnya.

Protokol 1: Mereka yang tidak sehat dan dinyatakan positif COVID-19 harus ke dokter. Mereka akan ditempatkan di home recovery programme (HRP) secara otomatis, atau dapat memilih di fasilitas perawatan jika rumah mereka tidak sesuai.

Protokol 2: Mereka yang dinyatakan positif COVID-19 dan tanpa gejala harus melakukan isolasi di rumah selama 72 jam. Setelah 72 jam, mereka dapat melakukan tes ulang, dan jika negatif, mereka dapat keluar dari isolasi dan melanjutkan aktivitas normal. Namun, jika mereka menjadi tidak sehat, mereka harus menemui dokter.

Protokol 3: Semua protokol yang ada termasuk perintah karantina akan diganti dengan health risk warning (HRW). Setelah diberitahu tentang HRW (hari ke-1), orang tersebut harus segera melakukan isolasi mandiri, melakukan rapid test antigen dan mengunggah hasilnya. Kemudian orang itu dapat kembali beraktivitas jika hasil tesnya negatif.

Dari hari ke-2 hingga ke-7, orang tersebut harus melakukan rapid test antigen setiap hari dan hanya diperbolehkan keluar jika hasil tesnya negatif. Mereka harus mengikuti Protokol 2 jika hasil tesnya positif COVID-19. Tidak perlu melakukan tes lebih lanjut jika hasil tes hari ke-7 negatif.

Sumber: detik.com
Editor: Yudha