Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Viral Dugaan Pencabulan 3 Anak Oleh Ayahnya Di-SP3, Ini Penjelasan Polri
Oleh : Hadli
Sabtu | 09-10-2021 | 09:13 WIB
argo11.jpg Honda-Batam
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus dugaan pencabulan terhadap tiga anak oleh ayahnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada 2019, viral di media dosial.

Kasus dilaporkan ibu kandung, Lydia (bukan nama sebenarnya), di Polres Luwu Timur ramai diperbincangkan karena kasus tersebut dihentikan/SP3.

Namun, Polri memastikan bahwa penanganan proses hukum mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memaparkan kronologi penanganan perkara itu. Mulai dari pihak kepolisian mulai dari tindaklanjut adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada tanggal 9 Oktober 2019.

Setelah menerima laporan itu, polisi mengantar ketiga anak untuk dilakukan pemeriksaan atau visum et repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.

"Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan," kata Argo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (8/10/2021).

Sementara dari laporan hasil asesamen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur, tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.

"Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk di pangkuan ayahnya," ujar Argo.

Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal. Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.

Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut. Sementara, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.

Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pun pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara. Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

"Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan," ucap Argo.

Polda Sulsel pada tanggal 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.

Editor: Yudha