Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diamankan Sabu Sebanyak 1 Kg Lebih

Satresnarkoba Polres Karimun Berhasil Ungkap 6 Kasus Narkoba dengan 18 Tersangka
Oleh : Freddy
Jumat | 08-10-2021 | 18:08 WIB
6-kasus-narkoba1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano saat merilis pengungkapan 6 kasus narkoba dengan 18 tersangka, Jumat (8/10/2021). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap 18 tersangka dari pengungkapan 6 kasus narkoba sejak 11 - 29 September 2021.

Sebanyak 15 tersangka dari 5 kasus ditangkap dari Kecamatan Karimun, terdiri dari 13 pria dan 2 wanita serta 3 tersangka dari 1 kasus di Kecamatan Tebing, teridir dari 2 pria dan 1 wanita.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano mengatakan, 18 tersangka yang berhasil ditangkap Satresnarkoba, yakni kelompok 1 sebanyak 5 tersangka dengan inisial AK, AI, LV, RN, AK. Modus operandi mengedarkan barang bukti 11 paket narkotika jenis sabu 25,75 gram.

Kemudian kelompok 2 dengan 4 tersangka masing-masing berinisial TGS, WT, IN, ,EA. Modus operandi mengedarkan barang bukti 8 paket sabu, berat bersih 21,12 gram. Sedangkan di kelompok 3 masing-masing berinisial SN, AM, AD, SH, PN. Modus mengedarkan barang bukti 1 paket besar sabu dengan berat bersih 1.038 gram.

Sementara di kelompok 4 terdapat 1 tersangka inisial AS. Modus operandi mengedarkan bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,55 gram. Di kelompok 5 terdapat 2 tersangka inisial AK, SH. Modus operandi mengedarkan barang bukti 2 paket sabu dengan berat bersih 0,47 gram dan kelompok 6 terdapat 1 tersangka inisial JY. Modus menggunakan dengan barang bukti 1 paket sabu berat kotor 0,24 gram.

"Jumlah barang bukti narkoba yang berhasil diamankan ini bisa menyelamatkan 3.258 jiwa sampai dengan 4.344 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram narkoba tersebut dikonsumsi 3 - 4 orang," jelasnya, Jumat (8/10/2021) saat konferensi pers di Mapolres Karimun.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan denda Rp 1 - 10 miliar.

Editor: Gokli