Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Trauma Disodomi, ABG di Batam Nekat Loncat dari Lantai 3 Ruko
Oleh : Hadli
Jumat | 08-10-2021 | 12:54 WIB
ilustrasi-sodomi1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Subdit IV PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap seorang pria bernama Hendra (34) lantaran telah menyodomi anak di bawah umur.

"Tersangka membujuk korban untuk melakukan perbuatan cabul dengan memberikan uang dan tempat tinggal bersama," kata Kasubdit PPA AKBP Dhani Catur Nugraha, Jumat (8/10/2021).

Tersangka merupakan pria pekerja salon yang mengajak korban (17) putus sekolah tinggal bersamanya di Kawasan ruko Panbil Mall Tanjung Piayu, Kota Batam yang dikenalnya sejak April 2021.

"Pencabul yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan Sodomi terhadap korban dan dari pengakuan tersangka sudah empat kali melakukan hal itu kepeda korban dengan paksa," jelasnya.

Dhani menambahkan, pada Jumat (1/10/2021) sekitar pukul 6.30 WIB pihanya, Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang anak laki-laki masih di bawah umur terjun dariantai 3 kos di wilayah pertokoan Panbil Mall, Kota Batam.

Dari laporan tersebut, ia memerintahkan anggotanya untuk mendatangi korban yang sedang dirawat IGD RS Camatha Sahidya Panbil.

"Dari keterangannya diketahui korban sudah beberapa kali dicabuli tersangka dan pada pukul 04.00 wib dinihari pelaku mendatangi kos-kosan korban sambil mendobrak pintu," jelasnya.

Korban, tambah Dani mengakami trauma dan ketakutan saat itu. Sehingga korban nekat melompat dari lantai 3 pertokoan Panbil Mall, Kota Batam.

"Korban mengalami patah kaki dan patah tangan serta luka-luka," terangnya.

Barang bukti yang diamankan berupa satu helai kaos berwarna hitam, satu helai celana dalam berwarna ungu, satu helai celana pendek karet berwarna hitam berlist merah dan kasur, sprai, serta pakaian tersangka saat kejadian.

Akibat dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana atas perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak tersangka diancam paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak 5 milyar rupiah.

Editor: Yudha