Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kepri Jalani PPKM Level 1

Gubernur Instruksikan Bupati-Wali Kota Atur Syarat Penggunaan Moda Transporasi Umum
Oleh : Putra Gema
Selasa | 05-10-2021 | 18:20 WIB
Kepri-PPKM-1.jpg Honda-Batam
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gubernur Kepri Ansar Ahmad menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pengaturan Perjalanan Orang dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yang menggunakan transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kepri.

SE nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 tersebut dikeluarkan menyusul pengumuman Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto yang menyatakan Kepulauan Riau berhasil masuk katagori PPKM level 1 pada Senin (4/10/2021).

Dalam SE ini, Gubernur menginstruksikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota di Kepri agar dapat melaksanakan segala ketentuan yang berlaku dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau secara konsisten serta bertanggung jawab.

"Hal tersbut sebagai bentuk dukungan atas terselenggaranya pelaksanaan kegiatan mobilitas masyarakat yang sehat dan aman dari penyebaran Covid-19 guna percepatan pemulihan ekonomi di Kepri," kata Ansar, Selasa (5/10/2021).

Selain itu, kondisi geografis Kepri sebagai wilayah perbatasan, terdepan dan terluar, yang merupakan pintu masuk negara Indonesia diperlukan pengaturan khusus terkait ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Dengan pencapaian perbaikan levelisasi PPKM ini, lanjut Ansar, Kepri sudah dikatakan bisa menjalani kehidupan masyarakat mendekati normal. Namun, harus tetap dengan aturan protokol kesehatan yang ketat.

"Bagi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada wilayah aglomerasi Pemda dapat mengatur persyaratan perjalanan yang disesuaikan dengan kebijakan kabupaten atau kota masing-masing," ujarnya.

Edaran Gubernur ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 48 tahun 2021 dan mulai berlaku hari ini, Selasa 5 Oktober 2021 hingga ada hasil evaluasi lanjutan sesuai kebutuhan.

Editor: Gokli