Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tingkatkan Kesejahteraan Para Atlet, DPR Bahas Revisi RUU SKN
Oleh : Irawan
Rabu | 22-09-2021 | 08:04 WIB
diskusi_skn_b.jpg Honda-Batam
"Masa Depan Atlet Nasional Dalam RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), di Media Center Parlemen Senayan, Jakarta

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) kini sedang dibahas DPR. Hal ini sangat dibutuhkan terkait dengan kesejahteraan para atlet, yang hingga saat ini belum ada peraturan pastinya.

Demikian yang diungkapkan oleh Ketua Komisi X DPR RI F-PKB Saiful Huda saat diskusi Forum Legislasi bertema "Masa Depan Atlet Nasional Dalam RUU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN), di Media Center Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

"Kita belum punya regulasi yang secara pasti mengatur kesejahteraan atlet. Semoga kita bisa jadikan momentum ini dalam rangka revisi UU SKN," tuturnya.

Selain itu, sinkronisasi regulasi yang ada juga harus dilakukan, agar tidak saling berbenturan seperti selama ini yang terjadi.

"Salah satu contohnya, mengenai status Atlet yang di dalam SKN adalah profesi namun dalam UU ketenagakerjaan profesi Atlet tidak dicantumkan. Sehingga para Atlet tidak bisa mendapatkan fasilitas BPJS yang selama ini banyak dikeluhkan dan diperjuangkan," ungkap politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Lebih lanjut Saiful Huda menjelaskan, Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) kita juga sedang dalam perumusan. Hal ini bertujuan agar kita mengetahui peta atau roadmap olahraga Nasional mulai dari usia dini hingga nantinya menciptakan para atlet yang berprestasi. Termasuk di dalamnya juga menyangkut kesejahteraan para Atlet.

"Saya berharap, ini juga ada afirmasi budgetnya. Kita sudah usulkan 2,5 persen dari APBN untuk olahraga, termasuk kesejahteraan atlet dan pensiun atlet," jelasnya.

Sedangkan isu kesejahteraan atlet ini, ditegaskan Saiful Huda, harus diselesaikan dalam revisi SKN. "Kita harus kita tuntaskan di dalam revisi SKN ini. Kami targetkan akhir tahun ini RUU SKN bisa diselesaikan," tandasnya.

Sementara pada kesempatan yang sama, Sekretaris Kemenpora RI Gatot Sulistiantoro Dewa Broto mengatakan, saat ini adalah kesempatan yang baik untuk membahas dan merevisi UU SKN. Di mana langsung to the point kepada masalah kesejahteraan atlet.

Dirinya pun mencontohkan, kasus yang dialami oleh atlet Juara dunia bulutangkis dunia tunggal putri Verawaty Fajrin serta almarhum legenda bulutangkis peraih medali emas Olimpiade Beijing 2008 bersama Hendra Setiawan, Markis Kido.

Verawaty yang sakit paru-paru kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit, serta keinginan keluarga Markis Kido yang ingin memakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Dikatakannya, kesemuanya itu terbentur dengan peraturan atau regulasi yang berlaku.

"Jadi, selama ini dari kasus-kasus yang ada kita bukannya tidak mau membantu. Tetapi kita terbentur dengan peraturan yang ada. Ini kesempatan yang baik untuk revisi UU KSN, kita dan Komisi X akan membahas kesejahteraan atlet," ujarnya.

Sedangkan atlet Pencak Silat peraih Medali Emas Asian Games 2018 Pipiet Kamelia menyatakan, dirinya bisa berprestasi karena pembinaan dilakukan di sekolah di Ragunan.

"Alhamdulillah sebagai atlet saya bahagia karena selain sekolah, dapat pembinaan menekuni cabang silat. Harapan saya pembinaan generasi muda jangan hanya di Jakarta tetapi juga di daerah yang mungkin berpotensi meraih prestasi," ujar Pipiet Kamelia.

Editor: Surya