Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Samakan Persepsi Modernisasi, 500 Penilai Buku Pendidikan Agama Ikuti Bimtek
Oleh : Redaksi
Sabtu | 18-09-2021 | 18:48 WIB
bimtek-penilai-buku-agama.jpg Honda-Batam
Bimtek Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) Tahun 2021. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bogor - Diklat Kementerian Agama menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penilaian Buku Pendidikan Agama (PBPA) Tahun 2021. Bimtek yang dihelat secara blanded ini diikuti oleh tim penilai yang telah lolos seleksi. Mereka terdiri atas 500 penilai buku agama, 20 supervisor, 12 Penyelia Utama; dan 35 verifikator.

Sekjen Kemenag, Nizar Ali mengatakan, PBPA merupakan bagian dari proyek perubahan yang dilakukan Kementerian Agama. Program ini bertujuan untuk membangun sinergitas dan mengembalikan marwah Kemenag terkait penilaian buku pendidikan agama.

"Program PBPA menjadi penting karena selama ini masih banyak buku agama yang terselip paham ekstremisme. Maka menjadi saat yang tepat bagi Kemenag untuk berpartisipasi dalam penilaian buku agama," ungkap Sekjen Nizar, Kamis (16/9/2021), demikian dikutip laman Kemenag.

"Buku pendidikan agama akan menjadi sumber bacaan dan ilmu bagi anak didik calon generasi penerus bangsa di Indonesia, oleh karena itu punya nilai yang sangat penting," sambungnya.

Nizar berharap PBPA ke depan menjadi bagian dari Pusat Pengembangan Moderasi Beragama yang akan dibangun Kementerian Agama. "Moderasi Beragama menjadi bagian program prioritas yang akan dilaksanakan hingga tahun 2024. Diharapkan PBPA menjadi salah satu ujung tombak program tersebut," ucapnya.

Urgensi PBPA

Kepala Balitbang Diklat Kemenag Achmad Gunaryo mengatakan, PBPA menjadi urgen karena berkaitan dengan pembentukan paham keagamaan siswa. Selain itu, Indonesia termasuk negara dengan tingkat literasi yang rendah, maka perlu upaya peningkatan kemampuan dan pengetahuan. PBPA menjadi salah satu solusi untuk menjawab permasalahan ini.

Achmad Gunaryo juga melihat perlu adanya upaya agar penerbitan PBPA berdasarkan pada kehidupan beragama yang moderat. "Moderasi Beragama adalah suatu keharusan, bukan hanya sekedar pilihan. Yakni bagaimana menjalankan kehidupan beragama di tengah perbedaan dengan menghargai keberagaman yang bernilai kemanusiaan dan keadilan," ungkap Kaban.

Menurutnya, kesalehan individual tidak akan ada artinya tanpa implementasi kesalehan sosial, karena kehidupan beragama berada dalam kehidupan sosial. Pembangunan agama saja tidak cukup, karena diperlukan juga pembangunan keberagamaan dalam konteks bernegara dan berbangsa Indonesia.

"Buku Pendidikan Agama akan menjadi sumber energi dalam mendukung pembangunan dalam bidang kehidupan agama dan keagamaan di Indonesia," kata Gunaryo.

Kepala Badan mengapresiasi jumlah pendaftar penilai buku yang mencapai ribuan. Artinya, antusiasme untuk menghadirkan buku yang berkualitas cukup tinggi. "Diharapkan buku yang akan dihadirkan nanti memiliki kualitas baik, bukan hanya dari sisi penulisan, tapi juga memiliki wawasan kebangsaan yang baik," ujarnya.

Gunaryo mengimbau agar tim penilai nantinya tidak hanya mengoreksi, tapi juga memberikan usulan perbaikan. "PBPA sebagai bentuk pelayanan publik dapat dilakukan dengan profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga perlu dimonitor," jelasnya.

Inovasi PBPA

Kepala Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan, dan Manajemen Organisasi (LKKMO), M Arskal Salim menjelaskan, PBPA merupakan aktualisasi moderasi beragama dan mitigasi ekstremisme beragama dalam literasi masyarakat Indonesia. Tujuannya untuk mencapai kualitas pendidikan Agama yang moderat. Untuk itu, Arskal berharap ada kerja sama yang baik dari Penilai Buku Agama karena ini menentukan masa depan bangsa.

"Persatuan dan kesatuan negara ini dimulai dari budaya literasi. Dan budaya literasi yang baik ditentukan oleh buku, khususnya buku pendidikan agama," ujar Arskal.

Berbeda dengan sebelumnya, Penilaian Buku Pendidikan Agama tahun 2021 dilaksanakan sepenuhnya secara online. Pustlibang telah menerbitkan aplikasi PBPA. "Dengan mengupayakan secara online, diharapkan terwujud efisiensi, tidak dipenuhi dengan buku cetak yang akan menumpuk," katanya.

"Aplikasi dapat diakses pada tautan https://pbpa.kemenag.go.id/. Selain itu, rekrutemen penilai buku juga dilakukan secara profesional, terbuka, dan akuntabel," ungkap Kapus Arskal.

Menurut Arskal, ada 128 penerbit yang mendaftarkan bukunya. Total ada 2.178 buku yang disubmit, dengan rincian 848 Buku Non Teks dan 1.279 Buku Teks. Adapun sesuai anggaran yang tersedia, jumlah buku yang akan dinilai tahun ini sebanyak 600 judul.

"Secara bertahap diharapkan jumlah buku yang bisa dinilai meningkat. Mulai dari 600, hingga ditargetkan menjadi 5000 buku yang dinilai. Ini akan menjadi langkah yang fantastik," ujarnya.

Ditambahkan Arskal, terdapat 1.553 pendaftar penilai buku, namun yang direkrut sebanyak 500 orang. Mereka berasal dari akademisi dan non akademisi. "Ada beberapa kriteria yang dipertimbangkan dalam proses rekrutmen ini, seperti telah memiliki pengalaman penilaian buku, telah mengikuti pelatihan bimtek penilaian buku, dan memiliki pengalaman mengedit buku," ungkap Kapus LKKMO ini.

Proses PBPA berpedoman pada PMA Nomor 9 tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama. Pada pasal 8 diatur bahwa buku pendidikan agama: 1) tidak bertentangan dengan nilai Pancasila; 2) tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan atau antargolongan; 3) tidak mengandung unsur pornografi; 4) tidak mengandung unsur radikalisme agama; 5) tidak mengandung unsur kekerasan; dan atau 5) tidak mengandung ujaran kebencian dan penyimpangan lainnya.

Editor: Gokli