Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Alasan Kejari Batam Ikut Banding Atas Vonis Terdakwa Usman Dkk
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 15-09-2021 | 19:52 WIB
coffee-morning-intel-jaksa.jpg Honda-Batam
Kasi Intelijen Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi saat Coffee Morning bersama awak media, Rabu (15/9/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara penadahan besi scarb crane noell di PT Ecogreen Oleochemicals, Wahyu Oktaviandi tetap melakukan upaya hukum banding pascaputusan atas terdakwa Usman dkk, beberapa waktu lalu.

Padahal, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Usman Cs sama dengan tuntutan jaksa yakni 1 tahun penjara.

"Upaya hukum banding yang kami tempuh lantaran para terdakwa juga mengajukan upaya banding karena tidak menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam," kata Wahyu, di sela-sela kegiatan Coffee Morning bersama awak media di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rabu (15/9/2021).

Wahyu menjelaskan, upaya banding yang diajukan pihaknya sebagai langkah antisipasi, apabila dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) para terdakwa dinyatakan bebas atau membatalkan putusan ditingkat pertama.

Langkah antisipasi yang tempuh itu, kata Wahyu, apabila kasus yang menjerat Usman dkk berlanjut ke tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA). "Apabila perkara ini berlanjut ke tingkat kasasi, maka salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang," tegasnya.

Menurut Wahyu, dalam perkara ini jika pihaknya tidak melakukan upaya hukum banding, maka mereka tidak tidak bisa mengajukan kasasi. "Kalau perkara ini masih belum berkekuatan hukum tetap, segala kemungkinan masih bisa terjadi. Kalau kami tidak banding, maka pengajuan kasasi tidak diperbolehkan. Hal itu sesuai Perma Mahkamah Agung RI," timpalnya.

Untuk diketahui, perkara yang menjerat terdakwa Usman alias Abi, Umar dan Sunardi alias Nardi atas dugaan penadahan besi scrab terungkap setelah Polisi mengamankan tiga orang yakni Saw Tun (WN Myanmar), Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso yang saat ini sudah menjadi terpidana setelah menjalani masa hukuman ketika divonis bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena mencuri 100 ton besi scrap Crane Noell di PT Ecogreen Oleochemicals, Kabil, Nongsa, Kota Batam.

Editor: Gokli