Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Kedatangan Wako di Pendaftaran Maya-Tengku

Panwasko Tanjungpinang Tunggu Petunjuk Bawaslu Pusat
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 02-07-2012 | 12:51 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ketua Pengawas Pemilukada Kota (Panwasko) Tanjungpinang, Masfurqon mengatakan pihaknya telah melaporkan kedatangan Walikota Suryatati A Manan dalam pendaftaran anaknya, Maya Suryanti-Tengku Dahlan ke KPU Tanjungpinang beberapa waktu lalu.


Dan hingga saat ini, pihak Panwasko sendiri tinggal menunggu rekomendasi dan jawaban Bawaslu pusat, apakah kedatangan kepala derah dalam pencalonan walikota ke KPU itu, merupakan pelanggaran pemilukada atau tidak.

"Laporannya sudah kita laporkan dan saat ini kita tinggal menunggu hasil dan jawaban Bawaslu, apakah hal tersebut merupakan pelanggaran atau tidak," ujar Masfurqon pada batamtoday di Tanjungpinang.

Selain itu, Furkon juga mengatakan, dalam setiap kegiatan pelaksanaan Pilwako yang berpotensi curang, selalu dikoordinasikan dan dilaporkan ke Bawaslu Pusat, hingga dalam pelaksanaannya seluruhnya terpantau dan disertai dengan bukti kecil besarnya pelanggaran.

Hal itu termasuk sejumlah protes yang dilakukan tim sukses pasangan lain, yang mengarah pada kecurangan serta manipulasi, demikian juga sosialisasi netralitas seluruh pelaksana, PNS serta himbauan pada masyarakat jika melihat dan mengalami pelanggaran agar dapat melaporkan langsung ke Panwasko Tanjungpinang.

"Kita juga mendapat protes dari timses pasangan calon walikota lain. Mengenai netralitas PNS dan pengunduran diri PNS bagi PNS yang mencalonkan diri sebagai wali kota maupun wakil wali kota dan saat ini seluruhnya sedang kita pantau," ujarnya.

Furqon juga mengatakan, sesuai dengan UU nomor 12 tahun 2010, sebagai UU perubahaan kedua dari UU nomor 32 tentang Daerah dan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2010 sebagai acuan pelaksanaan Pemilihan Walikota, secara jelas memang bahwa TNI, Polri dan PNS sudah harus menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya, sejak mendaftar di KPU untuk maju menjadi calon kepala daerah.

"Namun secara teknis dan administrasi, tentu KPU yang lebih mengetahui, sedangkan Panwas akan terus memonitor dan mengawasi pelaksanaan yang dilakukan," ujarnya.