Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menag Nilai Tudingan Korupsi Al Qur`an Sebagai Fitnah
Oleh : surya
Minggu | 01-07-2012 | 19:41 WIB
Suryadharma_Ali.jpg Honda-Batam
Menteri Agama Suryadharma Ali

JAKARTA, batamtoday - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menegaskan, jajaranya Kementerian Agama (Kemenag) tidak ada yang terlibat kasus korupsi pengadaan Al Qur`an . Menurutnya, tudingan korupsi hanya isu yang dilemparkan oleh pihak tertentu untuk memisahkan pendidikan Islam dari Kemenag.

"Saya yakin tidak ada pejabat Kemenag yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran yang saat ini tengah hangat diperbincangkan. Tapi kami tentu siap jika dimintai keterangan atau diperika oleh KPK tentang kasus ini. Dari situ KPK bisa membuktikannya,"  kata Suryadharma di Jakarta, Minggu (1/7/2012).

SDA-sapaan akrabnya mengatakan, tudingan korupsi yang dialamatkan ke kementeriannya bukan hanya kali ini terjadi, tapi juga pernah dituding dalam penyelewengan Dana Abadi Umat (DAU) semasa Menteri Agama dijabat Said Aqil Munawar.

Ketika itu Kemenag dituding menyelewengkan DAU untuk pembiayaan perjalanan ibadah haji bagi  para ulama, pejabat, hingga wartawan peeliput ibadah haji di tanah suci. "Itu fitnah. Itu tidak benar. Saya tegaskan, tidak ada sepeser pun dana DAU digunakan untuk keperluan itu. Meskipun belum ada aturan yang melarang, tapi saya yakin sampai saat ini DAU masih aman," katanya.

SDA meminta masyarakat tidak mudah terpancing isu bahwa Kemenag korupsi. SDA berharap masyarakat mengikuti saja proses penyelidikan penggunaan dana DAU oleh KPK.

"Silahkan masyarakat mengikuti kabar dan informasi mengenai proses penyidikan yang dilakukan KPK. Dalam waktu dekat, kami juga akan mengeluarkan aturan mengenai DAU tersebut," kata Ketua Umum PPP ini.

Sedangkan Sekretaris Jenderal Kemenag Bahrul Hayat mengatakan, akan menindak para pejabat di jajaran Kemenag yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama yang terkait dengan korupsi terutama dalam pengadaan Al Qur'an Misalnya, melakukan mark-up anggaran, pengeluaran biaya secara fiktif, ataupun bentuk penyimpangan lainnya.

"Kita siap untuk menindak para pejabat Kemenag yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Karena tindakan pejabat tersebut secara tidak langsung sudah merusak nama baik institusi," kata Bahrul Hayat. 

Bahrul menambahkan, jajarannya di Kemenag agar tetap bekerja keras dan menunjukkan kinerja sebaik mungkin meskipun tengah didera tudingan korupsi pengadaan Al Qur`an. "Upaya itu untuk membuktikan bahwa Kemenag bukan insititusi yang penuh korupsi," kata Sekretaris Jenderal Kemenag.

Untuk diketahui, Kemenag dalam menghadapi tudingan dugaan korupsi pengadaan Al Quran yang ditangani KPK, telah membentuk tim audit. Tim tersebut akan melakukan pemeriksaan berkas pengadaan Alquran yang berlangsung pada 2009, 2010, dan 2011.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Anggota Komisi VIII DPR Zulkarnain Djabar dari Golkar dan anaknya Dendi Prasetya sebagai tersangka kasus pengadaan Al Qur`an yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 35 miliar.