Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gunakan Tiang Tanpa Izin, PLN Ancam Putuskan Saluran TV Kabel
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Jum'at | 29-06-2012 | 13:39 WIB

KARIMUN, batamtoday – PT (Persero) PLN Karimun dalam waktu dekat akan menertibkan TV kabel yang menumpang di tiang PLN. Sebab pemakaian tiang PLN tersebut digunakan pengusaha televisi berbayar itu, tanpa mengantongi izin sedikitpun. Sehingga pemasangan kabel yang semrawut dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan penduduk.

Kepala PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Ranting Tanjung Balai Karimun, Tri Nur Khalid kepada batamtoday, Kamis (28/6/2012) di ruangannya menegaskan bahwa dalam waktu dekat, PT PLN Ranting Tanjung Balai Karimun akan melakukan tindakan tegas, dengan cara melakukan pemutusan terhadap kabel-kabel liar yang berasal dari TV Kabel.  

“Kita sudah sampaikan ke Kanwil PLN di Tanjungpinang. Bahkan kita juga sudah menyurati pengusaha TV Kabel yang ada di Karimun ini agar mengurus perizinannya,” terangnya.

Kendati telah disurati, pihak pengusaha TV Kabel belum juga mengindahkan anjuran yang diberikan kepadanya. Bahkan terkesan acuh, terhadap anjuran tersebut.     

“Kalau di Batam dan Tanjungpinang, para pengusaha TV Kabel ini telah mendapat rekomendasi dari PLN Pusat. Sehingga mereka diperbolehkan menggunakan tiang PLN. Dengan catatan, pemasangan kabelnya harus tertata rapi,” terangnya.

Pantauan di lapangan, kabel di tiang PLN yang berasal dari TV Kabel ini sangat semrawut. Bahkan, pemasangannya terkesan asal jadi. Sehingga menampilkan pemandangan yang kurang sedap dipandang mata. 

Salah seorang pengusaha TV Kabel yang tidak ingin namanya disebutkan, mengungkapkan bahwa ke-11 pengusaha TV Kabel di Karimun telah menyetorkan dana sebesar Rp5 ribu per pelanggan, kepada oknum pegawai PT PLN Ranting Tanjung Balai Karimun. 

Besaran nilai uang Rp5 ribu per pelanggan tersebut disepakati mereka sebagai pengganti uang sewa tiang PLN yang mereka gunakan, sehingga sampai ke konsumen TV berbayar yang dimaksudkan.

“Kami setor ke PLN pak, makanya kami diperbolehkan menggunakan tiang PLN. Kalau tidak, sudah lama kabel kami ini diputus,” terangnya.

Menanggapi hal itu, Tri Nur Khalid menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendelegasikan oknum pegawainya untuk melegalkan pungutan liar (pungli) kepada pengusaha TV Kabel di Karimun. 

Sehingga, tudingan tidak sehat itu ditanggapi serius, sebagai masukan serta Pekerjaan Rumah (PR) baginya, untuk mengungkap oknum pegawai PT (Persero) PLN Ranting Tanjung Balai Karimun, penerima dana sewa tiang PLN untuk TV Kabel tersebut.