Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Kampung Agas Tolak Monopoli Pengusaha
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Kamis | 28-06-2012 | 18:50 WIB

BATAM, batamtoday - Warga Kampung Agas Sekupang mengaku tetap menolak untuk dipindahkan dari tempat tinggal mereka saat ini. Pasalnya mereka tidak ingin dipecah belah oleh pihak perusahaan dari PT Daniel Maria Cindy (DMC). Warga merasa pihak perusahaan semena-mena, tidak melakukan sosialisasi sebelumnya.

Pantauan batamtoday di lokasi RT 02, puluhan rumah sudah dirobohkan. Akan tetapi masih banyak juga rumah yang masih berdiri tegak dan ditempati oleh warga yang menolak untuk dipindahkan dari sana. Bahkan untuk tetap menjaga kekompakan, warga mendirikan posko tim perjuangan Kampung Agas Bersatu yang berada ditengah pemukiman warga.

Warga Kampung Agas yang menolak untuk direlokasi mengaku tidak ingin dipecah belah. Karena yang akan digusur hanya mereka yang tinggal di RT 02 saja. Hal itu dianggap sebagai trik pihak perusahaan, sebab apabila RT 02 sudah digusur maka akan berimbas pada warga di RT lain.

"RT 2 kalau sudah digusur dan diratakan, akan berimbas ketempat lain, jangan ada monopoli. Permintaan warga untuk satu tempat digusur dan dipindahkan semua warga di RW 7, jangan sebagian-sebagian," ungkap T. Manulang, mantan RT 02 yang sudah 18 tahun menempati rumah disana kepada wartawan, Kamis (28/6/2012).

Pengakuan Manullang, di RT 02 terdapat 72 kepala keluarga, yang menolak dipindahkan sebanyak 34 kepala keluarga.

Sementara itu seorang warga dari RT 03 RW 07, S Siahaan mengatakan meskipun warga di tempatnya belum akan digusur, mereka tetap menolak penggusuran tersebut. Karena mereka selama ini sudah kompak seperti keluarga. Apabila akan digusur dilakukan bersamaan, jangan sebagian-sebagian.

"Yang jelas tidak terima akan digusur, Kita tetap akan menolak," ungkap Siahaan.

Selain itu, surat peringatan dari Tim Terpadu dianggap tidak tepat. Pasalnya hanya sekali saja melayangkan surat peringatan. Warga juga tidak diberi kesempatan untuk berembuk memutuskan apa yang akan mereka lakukan.

"Kita baru sekali menerima surat dari Tim Terpadu. Gak mungkin kirim surat langsung turun tim terpadu. Kita dari tim perlawanan belum lakukan perembukan atas surat dari tim terpadu," katanya.

Adapun surat peringatan pertama dari Tim Terpadu Pemko Batam berisi

kepada warga diberitahukan paling lambat tujuh hari untuk membongkar bangunan sejak tanggal surat peringatan pertama. Apabila tidak mengindahkan maka tim terpadu akan melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan tanpa pemberitahuan lebih dahulu.