Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PMII Desak Kejari Tangkap Komisioner KPU Batam yang Terlibat Korupsi
Oleh : Ocep/Dodo
Kamis | 28-06-2012 | 15:14 WIB

BATAM, batamtoday -  Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Batam mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam untuk menangkap komisioner KPU Batam yang terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KPU dari Pemko Batam pada Pilwako tahun 2010 lalu.

Desakan tersebut disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang mereka lakukan di depan Gedung Kejari Batam, Kamis (28/6/2012).

Kendati jumlah pendemo hanya berjumlah 10 orang, namun penjagaan di depan pintu masuk ruang lobi kantor Kejari terlihat cukup ketat dilakukan oleh pihak pengamanan Kejaksaan maupun dari pihak kepolisian.

Pendemo berorasi secara bergiliran minta agar Kejari Batam betul-betul menegakkan hukum atas kasus dugaan korupsi.

Selain dana hibah KPU, Kejari juga diminta untuk mengusut tuntas kasus dana bansos, serta kasus tindak pidana korupsi lainnya.

"Hukum harus ditegakkan. Jangan hanya berpihak pada orang yang punya uang, punya jabatan saja," kata Koordinator Umum PMII Batam Bosar Hasibuan dalam orasinya.

Dalam aksinya, pendemo sempat mendesak menemui langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Made Astiti Arjana untuk menyampaikan langsung tuntutan-tuntutannya.

Namun pertemuan urung terjadi karena pihak kejaksaan menyatakan I Made Astiti tidak ada di tempat. Pendemo sendiri menilai, ketidakhadiran Kajari ketika aksi demo berlangsung karena merasa takut.

"Kami datang dengan baik-baik. Kami cinta damai. Kami ingin berdiskusi soal penegakkan hukum di Batam. Tapi Kajari tidak pernah bertemu dengan kami. Apakah Kajari takut bertemu dengan kami," teriak seorang pendemo wanita.

Kasipidsus Kejari Batam, Abdul Faried mengatakan, penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Batam tetap berjalan. Sejauh ini, pihak Kejaksaan masih saja menunggu hasil pemeriksaan dari BPK Batam, soal kerugian negara.

"Kita terus melakukan koordinasi dengan BPK Batam soal kasus dugaan korupsi dana hibah KPU ini," ujar Faried.

Faried mengatakan, saat ini BPK Batam masih membutuhkan alat bukti tambahan berupa kuitansi yang sesungguhnya. Kejaksaan, menurutnya masih merasa kesulitan untuk mendapatkan kuitansi pencairan uang yang sesungguhnya.