Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapolda Sebut Imigrasi Tak Pernah Beri Data WNA di Kepri
Oleh : Ali/Dodo
Rabu | 27-06-2012 | 16:09 WIB
kapolda-ym.gif Honda-Batam

Brigjen Pol. Yotje Mende, Kapolda Kepulauan Riau.

BATAM, batamtoday - Kapolda Kepri Brigjen Pol. Yotje Mende menyetakan selama ini institusinya tidak pernah mendapatkan data mengenai keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Kepri dari Imigrasi. Padahal selaku instansi yang melakukan pengawasan, Polri juga mempunya kewajiban untuk mengetahui jumlah dan keberadaan WNA tersebut. 

Sehubungan dengan pengawasan yang harus dilakukan Polri, Polda Kepri menggelar sosialisasi pelayanan WNA oleh Polri dan PNBP bagi WNA pemegang izin tinggal di Mapolda Kepri yang diikuti perwakilan perusahaan pengguna tenaga kerja asing, sponsor tenaga kerja asing dan agen pelayaran laut pengurus dokumen DAHSUSKIM, dalam acara Sosialisasi Pelayanan WNA oleh Polri dan PNBP Pemegang Izin Tinggal, Rabu (27/6/2012) di Gedung Lancang Kuning Mapolda Kepri. 

"Untuk itu, kami berikan pemahaman yang konseptual dalam aplikatif sehingga perusahaan-perusahaan penyedia jasa tenaga kerja WNA dan lainnya mengerti dan mampu melaksanakan sesuai Peraturan Perundang - undangan Republik Indonesia," ujar Yotje dalam acara yang juga dihadiri pejabat utama Polda Kepri. 

Menurutnnya, berdasarkan analisa dan evaluasi data pemegang KITAS, KITAP dan DAHSUSKIM yang dimiliki oleh Dit Intelkam Polda Kepri, terdapat perbedaan yang signifikan dan tidak sesuai dengan data yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam. 

Hal ini dikarenakan tidak adanya laporan keberadaan WNA dari pihak Imigrasi kepada Dit Intelkam Polda Kepri yang berperan sebagai pengawasan terhadap orang asing sehingga berpotensi merugikan penerimaan Keuangan Negara. 

Tambahnya, hal ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan terhadap pemegang ITAS sehingga akan meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang belakangan banyak terjadi. 

"Sejak berlakunya Undang -undang RI nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang berlaku sejak 5 Mei 2011 lalu ditetapkan bahwa setiap orang asing yang memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP) maupun Kemudahan Khusus Keimigrasian (DAHSUSKIM) wajib melaporkan kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia di tempat tinggal atau kediamannya," terangnya. 

Demikian juga terkait pengawasan terhadap WNA, tambahnya, dalam UU RI nomor 06 Tahun 2011 disebutkan bahwa kewenangan Polri tidak berkurang dalam melakukan pengamanan dan pengawasan terhadap orang asing. 

Hal tersebut juga diatur dalam UU RI nomor 06 tahun 2011 Pasal 7 Ayat ( 2 ) yang menyebutkan bahwa, pada Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian Dapat Diakses oleh Instansi dan atau Lembaga Pemerintah Sesuai dengan Tugas dan Fungsinya, dan pada pasal 69 Ayat (1) yang berbunyi “Untuk melakukan pengawasan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia, Menteri telah membentuk tim pengawasan orang asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait baik di pusat maupun di daerah. 

"Penyidik Polri juga memiliki kewenangan menyidik tindak pidana keimigrasian mengacu pada pasal 104 dan pasal 105 UU RI nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.