Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bakar Hutan di Kawasan Bandara Hang Nadim, Lasta Dituntut 15 Bulan Penjara
Oleh : Paskalis RH
Rabu | 28-07-2021 | 16:57 WIB
15-bulan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang online pembacaan tuntutan kasus pembakaran hutan di PN Batam, Rabu (28/7/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lasta Rumapea, terdakwa pembakar hutan di Kawasan Bandara Hang Nadim Batam, dituntut 1 tahun 3 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junaidi Abdillah Siregar menilai perbuatan terdakwa Lasta Rumapea telah terbukti dengan sengaja melakukan perbuatan secara melawan hukum telah membuka lahan dengan cara membakar.

"Menyatakan terdakwa Lasta Rumapea telah terbukti bersalah melanggar Pasal 56 ayat (1) jo Pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan," kata Jaksa Frihesti yang menggantikan JPU Junaidi pada saat persidangan secara virtual di PN Batam, Selasa (27/7/2021).

Selain melanggar pasal yang didakwakan, kata Frihesti, perbuatan terdakwa dalam membakar lahan telah merusak lapisan permukaan tanah sehingga akan menggangu keseimbangan ekosistem di lahan tersebut.

Masih kata Frihesti, selama pembakaran telah dilepaskan karbon CO2, CH4, Nox, NH3, O3 dan CO serta patikel-partikel lain. Selain itu, gas rumah kaca yang dilepaskan selama kebakaran berlangsung telah melewati batas ambang sehingga terjadi pencemaran lingkungan.

Hal tersebut, kata Frihesti, menjadi pertimbangan memberatkan. Sementara hal meringankan terdakwa mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu. "Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Lasta Rumapae dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," tegas Frihesti.

Selain pidana badan, kata dia, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Lasta Rumapea langsung mengajukan nota pembelaan (Pledoi) secara lisan yang pada intinya meminta keringanan hukuman. "Yang mulia, Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi. Saya mohon keringanan hukuman, karena masih memiliki tanggungan keluarga," kata terdakwa Lasta Rumapea.

Usai pembacaan tuntutan dan Pledoi dari terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan. "Untuk pembacaan putusan, sidang kita tunda hingga minggu depan," kata David Sitorus, ketua majelis hakim yang mengadili perkara tersebut, sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Untuk diketahui, kasus pembakaran hutan dikawasan Bandara Hang Nadim yang dilakukan terdakwa Lasta Rumapea terjadi sekira bulan Maret 2021 lalu.

Editor: Gokli